<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan sebagai Tersangka</title><description>Komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/04/337/2051549/kpk-tetapkan-hakim-pn-balikpapan-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/04/337/2051549/kpk-tetapkan-hakim-pn-balikpapan-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/04/337/2051549/kpk-tetapkan-hakim-pn-balikpapan-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/04/337/2051549/kpk-tetapkan-hakim-pn-balikpapan-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 04 Mei 2019 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/04/337/2051549/kpk-tetapkan-hakim-pn-balikpapan-sebagai-tersangka-dVJwWdFjNe.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/04/337/2051549/kpk-tetapkan-hakim-pn-balikpapan-sebagai-tersangka-dVJwWdFjNe.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kayat (KYT), hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Selain KYT, KPK menetapkan Sudarman (SDM) dan Johonson Siburian (JHS) sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim KYT. Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini sudah melalui tahap pemeriksaan dan gelar perkara.



&quot;Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada tahun 2018,&quot; terang Laode.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kayat (KYT), hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Selain KYT, KPK menetapkan Sudarman (SDM) dan Johonson Siburian (JHS) sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim KYT. Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini sudah melalui tahap pemeriksaan dan gelar perkara.



&quot;Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada tahun 2018,&quot; terang Laode.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
