<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tagih Keseriusan MA Lakukan Perbaikan Usai Ciduk Hakim PN Balikpapan</title><description>KPK tagih keseriusan MA untuk melakukan perbaikan dan menindak tegas hakim yang terlibat kasus korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/05/337/2051619/kpk-tagih-keseriusan-ma-lakukan-perbaikan-usai-ciduk-hakim-pn-balikpapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/05/337/2051619/kpk-tagih-keseriusan-ma-lakukan-perbaikan-usai-ciduk-hakim-pn-balikpapan"/><item><title>KPK Tagih Keseriusan MA Lakukan Perbaikan Usai Ciduk Hakim PN Balikpapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/05/337/2051619/kpk-tagih-keseriusan-ma-lakukan-perbaikan-usai-ciduk-hakim-pn-balikpapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/05/337/2051619/kpk-tagih-keseriusan-ma-lakukan-perbaikan-usai-ciduk-hakim-pn-balikpapan</guid><pubDate>Minggu 05 Mei 2019 00:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/05/337/2051619/kpk-tagih-keseriusan-ma-lakukan-perbaikan-usai-ciduk-hakim-pn-balikpapan-RnnY4ZrEKB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK La Ode (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/05/337/2051619/kpk-tagih-keseriusan-ma-lakukan-perbaikan-usai-ciduk-hakim-pn-balikpapan-RnnY4ZrEKB.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK La Ode (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih keseriusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan perbaikan dan menindak tegas hakim yang terlibat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan KPK usai menangkap tangan Kayat, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat.
&quot;Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan MA melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,&quot; kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
KPK, kata Laode, akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi. KPK, lanjut dia, sangat kecewa kepada aparatur penegak hukum khususnya hakim yang masih melakukan korupsi, apalagi diduga suap untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.
&quot;Jika korupsi saja merupakan kejahatan luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk,&quot; ujar Laode.
Baca Juga: OTT Hakim di Balikpapan, KPK Turut Amankan 4 Orang

Menurut dia, korupsi yang dilakukan di lingkungan peradilan jauh lebih buruk karena sejatinya hakim merupakan &quot;wakil Tuhan di dunia&quot;.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat. Mereka adalah Kayat selaku Hakim PN Balikpapan, Sudarman selaku pihak yang tengah berpekara, dan Jhonson Siburian selaku pengacara terdakwa.
KPK menyita uang Rp227,5 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Rp128,5 juta di sita dari tangan hakim Kayat. Sedangkan Rp99 juta disita dari tangan pengacara Jhonson Siburian.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih keseriusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan perbaikan dan menindak tegas hakim yang terlibat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan KPK usai menangkap tangan Kayat, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat.
&quot;Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan MA melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,&quot; kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
KPK, kata Laode, akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi. KPK, lanjut dia, sangat kecewa kepada aparatur penegak hukum khususnya hakim yang masih melakukan korupsi, apalagi diduga suap untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.
&quot;Jika korupsi saja merupakan kejahatan luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk,&quot; ujar Laode.
Baca Juga: OTT Hakim di Balikpapan, KPK Turut Amankan 4 Orang

Menurut dia, korupsi yang dilakukan di lingkungan peradilan jauh lebih buruk karena sejatinya hakim merupakan &quot;wakil Tuhan di dunia&quot;.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat. Mereka adalah Kayat selaku Hakim PN Balikpapan, Sudarman selaku pihak yang tengah berpekara, dan Jhonson Siburian selaku pengacara terdakwa.
KPK menyita uang Rp227,5 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Rp128,5 juta di sita dari tangan hakim Kayat. Sedangkan Rp99 juta disita dari tangan pengacara Jhonson Siburian.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
