<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sofyan Basir Rampung Jalani Pemeriksaan KPK   </title><description>Direktur Utama non-aktif PT PLN Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/06/337/2052232/sofyan-basir-rampung-jalani-pemeriksaan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/06/337/2052232/sofyan-basir-rampung-jalani-pemeriksaan-kpk"/><item><title> Sofyan Basir Rampung Jalani Pemeriksaan KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/06/337/2052232/sofyan-basir-rampung-jalani-pemeriksaan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/06/337/2052232/sofyan-basir-rampung-jalani-pemeriksaan-kpk</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2019 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/06/337/2052232/sofyan-basir-rampung-jalani-pemeriksaan-kpk-BMcBsnHvgf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Basir (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/06/337/2052232/sofyan-basir-rampung-jalani-pemeriksaan-kpk-BMcBsnHvgf.jpg</image><title>Sofyan Basir (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Utama non-aktif PT PLN Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Sofyan mengaku baru menjalani pemeriksaan awal dari penyidik lembaga antirasuah terkait perkara tersebut. Menurutnya, belum terkait dengan sejumlah pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang sebelumnya.

&quot;Pemeriksaan baru awal-awal. Belum-belum,&quot; kata Sofyan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
&amp;nbsp;
Saat ditanyakan lebih dalam, Sofyan justru menyinggung ketersediaan listrik masyarakat Indonesia ketika menjalankan Ibada Puasa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

&quot;Ya yang pasti selamat hari raya Ramadan masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman semua berjalan dengan baik ini bulan suci Ramadan baru selesai jalani pemeriksan,&quot; tutur Sofyan.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo menyebut bahwa kliennya mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah.

&quot;Yang pertama seperti biasa standar saja, masih identitasnya, masih seputar dirut, mengenai tanda tangan kontrak di riau 1 itu. Cuma 15 pertanyaan. Awal awal saja,&quot; tutur dia.
&amp;nbsp;
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Utama non-aktif PT PLN Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Sofyan mengaku baru menjalani pemeriksaan awal dari penyidik lembaga antirasuah terkait perkara tersebut. Menurutnya, belum terkait dengan sejumlah pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang sebelumnya.

&quot;Pemeriksaan baru awal-awal. Belum-belum,&quot; kata Sofyan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
&amp;nbsp;
Saat ditanyakan lebih dalam, Sofyan justru menyinggung ketersediaan listrik masyarakat Indonesia ketika menjalankan Ibada Puasa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

&quot;Ya yang pasti selamat hari raya Ramadan masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman semua berjalan dengan baik ini bulan suci Ramadan baru selesai jalani pemeriksan,&quot; tutur Sofyan.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo menyebut bahwa kliennya mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah.

&quot;Yang pertama seperti biasa standar saja, masih identitasnya, masih seputar dirut, mengenai tanda tangan kontrak di riau 1 itu. Cuma 15 pertanyaan. Awal awal saja,&quot; tutur dia.
&amp;nbsp;
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
