<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Diduga Hina Ijtima Ulama III, Pecandu Narkoba Ini Ditangkap Polisi   </title><description>Seorang pria berinisial EM tak berkutik saat massa menjemput dan membawanya ke Polresta Pontianak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/06/340/2052126/diduga-hina-ijtima-ulama-iii-pecandu-narkoba-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/06/340/2052126/diduga-hina-ijtima-ulama-iii-pecandu-narkoba-ini-ditangkap-polisi"/><item><title> Diduga Hina Ijtima Ulama III, Pecandu Narkoba Ini Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/06/340/2052126/diduga-hina-ijtima-ulama-iii-pecandu-narkoba-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/06/340/2052126/diduga-hina-ijtima-ulama-iii-pecandu-narkoba-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2019 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/06/340/2052126/diduga-hina-ijtima-ulama-iii-pecandu-narkoba-ini-ditangkap-polisi-5wRDotnKQW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/06/340/2052126/diduga-hina-ijtima-ulama-iii-pecandu-narkoba-ini-ditangkap-polisi-5wRDotnKQW.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
PONTIANAK - Seorang pria berinisial EM tak berkutik saat massa menjemput dan membawanya ke Polresta Pontianak, Sabtu (4/5/2019) malam. Pria 32 tahun ini membuat massa berang, karena ulahnya yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook (FB).

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menuturkan, kasus ini berawal dari adanya postingan di FB dengan menggunakan akun bernama GV.

&quot;Yang mana pemilik akunnya, Em, telah kita amankan. Pelaku membuat postingan sebanyak empat kali. Pada 28 Januari, 16 Februari, 23 Februari dan 1 Mei 2019. Hampir rata-rata postingannya itu antara jam 9 malam dan jam 11 sampai jam 12 di empat tempo waktu postingan itu,&quot; terang Anwar kepada wartawan.

Dari hasil analisa kepolisian, kata Anwar, isi dari postingan-postingan pelaku ada termuat ujaran kebencian terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III, yang rawan menjurus ke SARA. Sehingga akibat postigan itu memunculkan amarah dari beberapa kelompok warga.

&quot;Mereka sempat mendatangi rumah pelaku di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Tak hanya itu massa juga ikut mengawal pelaku ke Polresta Pontianak. Kedatangan mereka di Polresta, kata Kapolresta, untuk mengawal dan melaporkan pelaku ke Mapolresta Pontianak.

&quot;Saat ini laporannya sudah kita terima, dan kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,&quot; tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari  hasil interogasi sementara, pelaku mengaku empat tahun terakhir sudah menggunakan narkotika jenis sabu.

&quot;Setelah kita lakukan  pengecekan, tadi pagi lewat tes urin dan hasilnya positif,&quot; jelasnya.

Sehingga kata Anwar,  kemungkinan dalam membuat postingan itu, pelaku diduga terbawa halusinasi.

&quot;Kemungkinan pelaku dalam membuat postingannya hampir selalu terbawa halusinasi akibat mengkonsumsi sabu. Ini yang menjadi rawan. Jarena ini juga yang menjadikan pemicu pelaku melakukan ujaran kebencian,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku membuat postingan yang bernada ujaran kebencian tersebut karena ikut-ikutan teman-temannya.

&quot;Jadi postingan memang cukup  banyak di media sosial. Nah, yang bersangkutan mengatakan bahwa saya ikut-ikutan dengan teman-teman yang lain. Merasa mungkin emosi juga karena selalu menggunakan sabu dan sempat minum minuman keras (arak, red). Sehingga di luar kontrol pelaku,&quot; lanjutnya.

Selain dijerat UU ITE, pelaku bakal diproses hukum terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

&quot;Saat ini sedang kita lakukan pengembangan penyelidikannya karena yang bersangkutan mengaku membeli dari seseorang&quot; tuturnya.

Khusus pidana narkoba, pelaku dikenakan pasal 27 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun. &quot;Jadi pasal berlapis dari UU ITE enam tahun dan narkoba empat tahun,&quot; tegasnya.

Bercermin dari kasus ini, Anwar mengimbau kepada masyarakat dan para netizen untuk menjaga jempolnya.

&quot;Hati-hati membuat postingan. Fillter dan cermati betul, jangan sampai menjadi pemicu. Apalagi dalam keadaan pengaruh minuman keras atau narkoba. Sangat rawan. Karena orang tidak tahu bahwa yang bersangkutan terpengaruh hal-hal yang di luar kesadaran. Sehingga pesan kami, harus jaga betul dalam bermedia sosial,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>
PONTIANAK - Seorang pria berinisial EM tak berkutik saat massa menjemput dan membawanya ke Polresta Pontianak, Sabtu (4/5/2019) malam. Pria 32 tahun ini membuat massa berang, karena ulahnya yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook (FB).

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menuturkan, kasus ini berawal dari adanya postingan di FB dengan menggunakan akun bernama GV.

&quot;Yang mana pemilik akunnya, Em, telah kita amankan. Pelaku membuat postingan sebanyak empat kali. Pada 28 Januari, 16 Februari, 23 Februari dan 1 Mei 2019. Hampir rata-rata postingannya itu antara jam 9 malam dan jam 11 sampai jam 12 di empat tempo waktu postingan itu,&quot; terang Anwar kepada wartawan.

Dari hasil analisa kepolisian, kata Anwar, isi dari postingan-postingan pelaku ada termuat ujaran kebencian terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III, yang rawan menjurus ke SARA. Sehingga akibat postigan itu memunculkan amarah dari beberapa kelompok warga.

&quot;Mereka sempat mendatangi rumah pelaku di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Tak hanya itu massa juga ikut mengawal pelaku ke Polresta Pontianak. Kedatangan mereka di Polresta, kata Kapolresta, untuk mengawal dan melaporkan pelaku ke Mapolresta Pontianak.

&quot;Saat ini laporannya sudah kita terima, dan kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,&quot; tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari  hasil interogasi sementara, pelaku mengaku empat tahun terakhir sudah menggunakan narkotika jenis sabu.

&quot;Setelah kita lakukan  pengecekan, tadi pagi lewat tes urin dan hasilnya positif,&quot; jelasnya.

Sehingga kata Anwar,  kemungkinan dalam membuat postingan itu, pelaku diduga terbawa halusinasi.

&quot;Kemungkinan pelaku dalam membuat postingannya hampir selalu terbawa halusinasi akibat mengkonsumsi sabu. Ini yang menjadi rawan. Jarena ini juga yang menjadikan pemicu pelaku melakukan ujaran kebencian,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku membuat postingan yang bernada ujaran kebencian tersebut karena ikut-ikutan teman-temannya.

&quot;Jadi postingan memang cukup  banyak di media sosial. Nah, yang bersangkutan mengatakan bahwa saya ikut-ikutan dengan teman-teman yang lain. Merasa mungkin emosi juga karena selalu menggunakan sabu dan sempat minum minuman keras (arak, red). Sehingga di luar kontrol pelaku,&quot; lanjutnya.

Selain dijerat UU ITE, pelaku bakal diproses hukum terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

&quot;Saat ini sedang kita lakukan pengembangan penyelidikannya karena yang bersangkutan mengaku membeli dari seseorang&quot; tuturnya.

Khusus pidana narkoba, pelaku dikenakan pasal 27 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun. &quot;Jadi pasal berlapis dari UU ITE enam tahun dan narkoba empat tahun,&quot; tegasnya.

Bercermin dari kasus ini, Anwar mengimbau kepada masyarakat dan para netizen untuk menjaga jempolnya.

&quot;Hati-hati membuat postingan. Fillter dan cermati betul, jangan sampai menjadi pemicu. Apalagi dalam keadaan pengaruh minuman keras atau narkoba. Sangat rawan. Karena orang tidak tahu bahwa yang bersangkutan terpengaruh hal-hal yang di luar kesadaran. Sehingga pesan kami, harus jaga betul dalam bermedia sosial,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
