<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Global Energi Manajemen, Mah Riana untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052513/direktur-pt-global-energi-manajemen-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-sofyan-basir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052513/direktur-pt-global-energi-manajemen-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-sofyan-basir"/><item><title> Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052513/direktur-pt-global-energi-manajemen-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-sofyan-basir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052513/direktur-pt-global-energi-manajemen-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-sofyan-basir</guid><pubDate>Selasa 07 Mei 2019 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/07/337/2052513/direktur-pt-global-energi-manajemen-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-sofyan-basir-P7M1b8I9xn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/07/337/2052513/direktur-pt-global-energi-manajemen-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-sofyan-basir-P7M1b8I9xn.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Global Energi Manajemen, Mah Riana untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN non-aktif Sofyan Basir.

&quot;Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil empat saksi lain. Mereka yakni Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Slamet Eko Wartono, dua pihak swasta bernama Mahbub dan Mustahal serta seorang guru swasta Rochmat Fauzi Trioktiva.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,&quot; ujar Febri.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Global Energi Manajemen, Mah Riana untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN non-aktif Sofyan Basir.

&quot;Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil empat saksi lain. Mereka yakni Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Slamet Eko Wartono, dua pihak swasta bernama Mahbub dan Mustahal serta seorang guru swasta Rochmat Fauzi Trioktiva.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,&quot; ujar Febri.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
