<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Plt Dirut PT PLN Dicecar Penyidik KPK soal Sofyan Basir</title><description>Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT PLN Muhamad Ali rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052733/plt-dirut-pt-pln-dicecar-penyidik-kpk-soal-sofyan-basir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052733/plt-dirut-pt-pln-dicecar-penyidik-kpk-soal-sofyan-basir"/><item><title>Plt Dirut PT PLN Dicecar Penyidik KPK soal Sofyan Basir</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052733/plt-dirut-pt-pln-dicecar-penyidik-kpk-soal-sofyan-basir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/07/337/2052733/plt-dirut-pt-pln-dicecar-penyidik-kpk-soal-sofyan-basir</guid><pubDate>Selasa 07 Mei 2019 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/07/337/2052733/plt-dirut-pt-pln-dicecar-penyidik-kpk-soal-sofyan-basir-O7DALCIWI8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Dirut PLN Muhammad Ali (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/07/337/2052733/plt-dirut-pt-pln-dicecar-penyidik-kpk-soal-sofyan-basir-O7DALCIWI8.jpg</image><title>Plt Dirut PLN Muhammad Ali (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT PLN Muhamad Ali rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai menjalani pemeriksaan, Ali mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait dengan tersangka Sofyan Basir oleh penyidik.
&amp;nbsp;Baca juga: Diperiksa untuk Sofyan Basir, Wasekjen Golkar Sarmuji Dicecar soal Eni Saragih 
&quot;Jadi hari ini dimintain terus, dimintai penjelasan terkait dengan status pak Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini,&quot; kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
&amp;nbsp;
Dalam hal ini, Ali menyatakan tidak mengetahui adanya sejumlah pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sofyan Basir dan beberapa pihak terkait proyek ini.

&quot;Tidak karena saya juga tidak ikut ditanya pertanyaan itu,&quot; ujar Ali.
&amp;nbsp;Baca juga: Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir 
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Basir Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka 
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) PT PLN Muhamad Ali rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai menjalani pemeriksaan, Ali mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait dengan tersangka Sofyan Basir oleh penyidik.
&amp;nbsp;Baca juga: Diperiksa untuk Sofyan Basir, Wasekjen Golkar Sarmuji Dicecar soal Eni Saragih 
&quot;Jadi hari ini dimintain terus, dimintai penjelasan terkait dengan status pak Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini,&quot; kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
&amp;nbsp;
Dalam hal ini, Ali menyatakan tidak mengetahui adanya sejumlah pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sofyan Basir dan beberapa pihak terkait proyek ini.

&quot;Tidak karena saya juga tidak ikut ditanya pertanyaan itu,&quot; ujar Ali.
&amp;nbsp;Baca juga: Direktur PT Global Energi Manajemen Diperiksa KPK untuk Tersangka Sofyan Basir 
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Basir Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka 
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
