<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kedua Joko Driyono, Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Hadir Sebagai Saksi</title><description>Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola hadir sebagai saksi dalam sidang kedua Joko Driyono hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053385/sidang-kedua-joko-driyono-penyidik-satgas-anti-mafia-bola-hadir-sebagai-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053385/sidang-kedua-joko-driyono-penyidik-satgas-anti-mafia-bola-hadir-sebagai-saksi"/><item><title>Sidang Kedua Joko Driyono, Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Hadir Sebagai Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053385/sidang-kedua-joko-driyono-penyidik-satgas-anti-mafia-bola-hadir-sebagai-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053385/sidang-kedua-joko-driyono-penyidik-satgas-anti-mafia-bola-hadir-sebagai-saksi</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2019 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/09/337/2053385/sidang-kedua-joko-driyono-penyidik-satgas-anti-mafia-bola-hadir-sebagai-saksi-KGBZrn7k6c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Joko Driyono. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/09/337/2053385/sidang-kedua-joko-driyono-penyidik-satgas-anti-mafia-bola-hadir-sebagai-saksi-KGBZrn7k6c.jpg</image><title>Joko Driyono. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya memanggil penyidik Satgas Anti-Mafia Bola sebagai saksi dalam persidangan.
&quot;Iya pemeriksaan saksi dari Satgas Anti-Mafia Bola,&quot; kata Hendardi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2019).
Rencananya, dalam sidang ini pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi. Kendati demikian dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang bisa hadir.
(Baca juga: Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung)
&quot;Rencana sih empat saksi, tapi belum tahu berapa yang hadir,&quot; ujarnya.

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi telah melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.
Dirinya juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya memanggil penyidik Satgas Anti-Mafia Bola sebagai saksi dalam persidangan.
&quot;Iya pemeriksaan saksi dari Satgas Anti-Mafia Bola,&quot; kata Hendardi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2019).
Rencananya, dalam sidang ini pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi. Kendati demikian dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang bisa hadir.
(Baca juga: Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung)
&quot;Rencana sih empat saksi, tapi belum tahu berapa yang hadir,&quot; ujarnya.

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi telah melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.
Dirinya juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
