<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE</title><description>Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053481/soal-kasus-ratna-sarumpaet-saksi-ahli-kebohongan-untuk-sendiri-bukan-kategori-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053481/soal-kasus-ratna-sarumpaet-saksi-ahli-kebohongan-untuk-sendiri-bukan-kategori-ite"/><item><title>Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053481/soal-kasus-ratna-sarumpaet-saksi-ahli-kebohongan-untuk-sendiri-bukan-kategori-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053481/soal-kasus-ratna-sarumpaet-saksi-ahli-kebohongan-untuk-sendiri-bukan-kategori-ite</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2019 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/09/337/2053481/soal-kasus-ratna-sarumpaet-saksi-ahli-kebohongan-untuk-sendiri-bukan-kategori-ite-7lgd7CwI5z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Ratna Sarumpaet menghadiri saksi ahli ITE (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/09/337/2053481/soal-kasus-ratna-sarumpaet-saksi-ahli-kebohongan-untuk-sendiri-bukan-kategori-ite-7lgd7CwI5z.jpg</image><title>Sidang Ratna Sarumpaet menghadiri saksi ahli ITE (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam persidangan Teguh menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang ITE adalah perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.
&amp;nbsp;Baca juga: Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet
&quot;Belum kategori UU ITE,&quot; kata Teguh saat memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
&amp;nbsp;
Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.
&amp;nbsp;Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Tak Ada yang Dirugikan atas Hoaks Ratna Sarumpaet
Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.

&quot;Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menenyabar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Hari Ini Menghadirkan Saksi Fahri Hamzah
Dalam kasus ini sendiri Ratna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam persidangan Teguh menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang ITE adalah perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.
&amp;nbsp;Baca juga: Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet
&quot;Belum kategori UU ITE,&quot; kata Teguh saat memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
&amp;nbsp;
Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.
&amp;nbsp;Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Tak Ada yang Dirugikan atas Hoaks Ratna Sarumpaet
Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.

&quot;Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menenyabar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Hari Ini Menghadirkan Saksi Fahri Hamzah
Dalam kasus ini sendiri Ratna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)</content:encoded></item></channel></rss>
