<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Pelaporan Rp10 Juta dari Menag Diproses Deputi Penindakan</title><description>Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053609/kpk-pelaporan-rp10-juta-dari-menag-diproses-deputi-penindakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053609/kpk-pelaporan-rp10-juta-dari-menag-diproses-deputi-penindakan"/><item><title>KPK: Pelaporan Rp10 Juta dari Menag Diproses Deputi Penindakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053609/kpk-pelaporan-rp10-juta-dari-menag-diproses-deputi-penindakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/09/337/2053609/kpk-pelaporan-rp10-juta-dari-menag-diproses-deputi-penindakan</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2019 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/09/337/2053609/kpk-pelaporan-rp10-juta-dari-menag-diproses-deputi-penindakan-6rj296NA4d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Laode M Syarief</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/09/337/2053609/kpk-pelaporan-rp10-juta-dari-menag-diproses-deputi-penindakan-6rj296NA4d.jpg</image><title>Laode M Syarief</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief memastikan laporan pengembalian uang dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin tidak diproses bagian gratifikasi melainkan oleh Deputi penindakan KPK.

Syarief menjelaskan, penerimaan uang Rp10 juta Lukman Ha&amp;lrm;kim Saifuddin baru dilaporkan ke KPK setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Oleh karenanya, bagian gratifikasi KPK menolak untuk memproses laporan tersebut.

&quot;Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi,&quot; kata Syarief usai menghadiri seminar di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Syarief enggan berspekulasi lebih jauh apakah Lukman Hakim akan ditindak karena uang Rp10 juta tersebut masuk kedalam pidana gratifikasi. Dia hanya memastikan bahwa uang Rp10 juta Menag tidak diproses karena dilaporkan setelah adanya OTT.

&quot;Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan,&quot; terangnya.


(Baca Juga: Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya)

Saat &amp;lrm;ini, kata Syarief, uang Rp10 juta yang dilaporkan Menag tersebut sedang diproses di Deputi bidang Penindakan KPK&amp;lrm;. Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dari tiga orang tersangka jual-beli jabatan di Kemenag.

&quot;Ya (jadi barang bukti tiga tersangka). oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan,&quot; pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, nama Menteri Lukman Hakim&amp;lrm; Saifuddin disebut pernah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Haris Hasanuddin pada saat kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hal tersebut terungkap lewat nota jawaban tim biro hukum KPK.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. &amp;lrm;Tiga orang tersebut yakni, mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief memastikan laporan pengembalian uang dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin tidak diproses bagian gratifikasi melainkan oleh Deputi penindakan KPK.

Syarief menjelaskan, penerimaan uang Rp10 juta Lukman Ha&amp;lrm;kim Saifuddin baru dilaporkan ke KPK setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Oleh karenanya, bagian gratifikasi KPK menolak untuk memproses laporan tersebut.

&quot;Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi,&quot; kata Syarief usai menghadiri seminar di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Syarief enggan berspekulasi lebih jauh apakah Lukman Hakim akan ditindak karena uang Rp10 juta tersebut masuk kedalam pidana gratifikasi. Dia hanya memastikan bahwa uang Rp10 juta Menag tidak diproses karena dilaporkan setelah adanya OTT.

&quot;Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan,&quot; terangnya.


(Baca Juga: Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya)

Saat &amp;lrm;ini, kata Syarief, uang Rp10 juta yang dilaporkan Menag tersebut sedang diproses di Deputi bidang Penindakan KPK&amp;lrm;. Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dari tiga orang tersangka jual-beli jabatan di Kemenag.

&quot;Ya (jadi barang bukti tiga tersangka). oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan,&quot; pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, nama Menteri Lukman Hakim&amp;lrm; Saifuddin disebut pernah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Haris Hasanuddin pada saat kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hal tersebut terungkap lewat nota jawaban tim biro hukum KPK.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. &amp;lrm;Tiga orang tersebut yakni, mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
</content:encoded></item></channel></rss>
