<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seorang Pria Nekat Curi Kotak Amal Masjid Buat Ongkos Pulang Kampung</title><description>Seorang pria ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian karena kedapatan mencuri kotak amal masjid buat ongkos pulang kampung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/10/340/2053882/seorang-pria-nekat-curi-kotak-amal-masjid-buat-ongkos-pulang-kampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/10/340/2053882/seorang-pria-nekat-curi-kotak-amal-masjid-buat-ongkos-pulang-kampung"/><item><title>Seorang Pria Nekat Curi Kotak Amal Masjid Buat Ongkos Pulang Kampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/10/340/2053882/seorang-pria-nekat-curi-kotak-amal-masjid-buat-ongkos-pulang-kampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/10/340/2053882/seorang-pria-nekat-curi-kotak-amal-masjid-buat-ongkos-pulang-kampung</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2019 10:13 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/10/340/2053882/seorang-pria-nekat-curi-kotak-amal-masjid-buat-ongkos-pulang-kampung-vW0rcDuFNy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kasus Pencurian (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/10/340/2053882/seorang-pria-nekat-curi-kotak-amal-masjid-buat-ongkos-pulang-kampung-vW0rcDuFNy.jpg</image><title>Ilustrasi Kasus Pencurian (foto: Shutterstock)</title></images><description>PADANG - Rahmadian ditangkap petugas Polresta Padang karena nekat mencuri kotak amal Masjid Al-Mukminun di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 9 Mei 2019 malam. Pria 31 tahun tersebut nekat mencuri karena memerlukan ongkos untuk pulang kampung.

&quot;Saya melakukannya karena butuh uang untuk pulang kampung,&quot; ujar pelaku, saat diwawancarai di Kantor Polresta Padang, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kehabisan Bensin saat Cari Kerja, Askori Nekat Curi Kotak Amal di Masjid&amp;nbsp;
Dilansir Antaranews, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku diketahui merupakan warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, dan sudah berada di Padang sejak Kamis 2 Mei 2019. Selama di Padang, dia menumpang dengan salah seorang temannya di kawasan Siteba, Nanggalo, Padang.

&quot;Setelah seminggu di Padang saya tidak mendapatkan kerja dan berniat pulang kampung, tapi tidak punya uang,&quot; ucap Rahmadian.
&amp;nbsp;
Karena hal tersebut, akhirnya pelaku nekat masuk ke Masjid Al-Mukminun dan berencana mencuri kotak infak atau aman. Namun bukannya pulang kampung, niat tersebut malah mengantarkannya ke Kantor Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Aksi Rahmadian gagal setelah gerak-geriknya masuk ke masjid sekitar pukul 23.30 WIB, terekam oleh kamera pemantau (CCTV) yang terhubung ke ruangan marbot masjid.

Pelaku kemudian membawa kotak amal tersebut keluar masjid, tepatnya di dekat kamar mandi perempuan. Sesampainya di luar, dia berusaha mencongkel kunci kotak amal tersebut, namun marbot yang sudah mengetahui hal itu langsung memergokinya.

&quot;Saat kami pergoki dia langsung melarikan diri ke arah Masjid Raya Sumbar, dan kami ikut mengejar dan berteriak,&quot; kata salah seorang marbot Masjid, Salehudin (20).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cungkil 3 Kotak Amal Masjid di Makassar, Andi Dihadiahi Timah Panas&amp;nbsp;
Sempat terjadi kejar-kejaran antara marbot serta sejumlah warga dan pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Usai ditangkap, pelaku diamankan oleh anggota Brimob Polda Sumbar yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi, lalu digiring ke Kantor Polresta Padang.</description><content:encoded>PADANG - Rahmadian ditangkap petugas Polresta Padang karena nekat mencuri kotak amal Masjid Al-Mukminun di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 9 Mei 2019 malam. Pria 31 tahun tersebut nekat mencuri karena memerlukan ongkos untuk pulang kampung.

&quot;Saya melakukannya karena butuh uang untuk pulang kampung,&quot; ujar pelaku, saat diwawancarai di Kantor Polresta Padang, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kehabisan Bensin saat Cari Kerja, Askori Nekat Curi Kotak Amal di Masjid&amp;nbsp;
Dilansir Antaranews, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku diketahui merupakan warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, dan sudah berada di Padang sejak Kamis 2 Mei 2019. Selama di Padang, dia menumpang dengan salah seorang temannya di kawasan Siteba, Nanggalo, Padang.

&quot;Setelah seminggu di Padang saya tidak mendapatkan kerja dan berniat pulang kampung, tapi tidak punya uang,&quot; ucap Rahmadian.
&amp;nbsp;
Karena hal tersebut, akhirnya pelaku nekat masuk ke Masjid Al-Mukminun dan berencana mencuri kotak infak atau aman. Namun bukannya pulang kampung, niat tersebut malah mengantarkannya ke Kantor Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Aksi Rahmadian gagal setelah gerak-geriknya masuk ke masjid sekitar pukul 23.30 WIB, terekam oleh kamera pemantau (CCTV) yang terhubung ke ruangan marbot masjid.

Pelaku kemudian membawa kotak amal tersebut keluar masjid, tepatnya di dekat kamar mandi perempuan. Sesampainya di luar, dia berusaha mencongkel kunci kotak amal tersebut, namun marbot yang sudah mengetahui hal itu langsung memergokinya.

&quot;Saat kami pergoki dia langsung melarikan diri ke arah Masjid Raya Sumbar, dan kami ikut mengejar dan berteriak,&quot; kata salah seorang marbot Masjid, Salehudin (20).
Baca Juga:&amp;nbsp;Cungkil 3 Kotak Amal Masjid di Makassar, Andi Dihadiahi Timah Panas&amp;nbsp;
Sempat terjadi kejar-kejaran antara marbot serta sejumlah warga dan pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Usai ditangkap, pelaku diamankan oleh anggota Brimob Polda Sumbar yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi, lalu digiring ke Kantor Polresta Padang.</content:encoded></item></channel></rss>
