<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPOM Semarang Bongkar Kasus Peredaran Obat Ilegal Secara Online</title><description>BPOM Kota Semarang mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/10/512/2053999/bpom-semarang-bongkar-kasus-peredaran-obat-ilegal-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/10/512/2053999/bpom-semarang-bongkar-kasus-peredaran-obat-ilegal-secara-online"/><item><title>BPOM Semarang Bongkar Kasus Peredaran Obat Ilegal Secara Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/10/512/2053999/bpom-semarang-bongkar-kasus-peredaran-obat-ilegal-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/10/512/2053999/bpom-semarang-bongkar-kasus-peredaran-obat-ilegal-secara-online</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2019 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/10/512/2053999/bpom-semarang-bongkar-kasus-peredaran-obat-ilegal-secara-online-2dSuwBnxwk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Obat-obatan Ilegal (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/10/512/2053999/bpom-semarang-bongkar-kasus-peredaran-obat-ilegal-secara-online-2dSuwBnxwk.jpg</image><title>Ilustrasi Obat-obatan Ilegal (foto: Shutterstock)</title></images><description>SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal.

&quot;Selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara online,&quot; kata Kepala Balai BPOM Semarang Safriansyah di Semarang seperti dilansir Antaranews, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Lakukan Restrukturisasi di Bidang Intelejen, BPOM Siap Berantas Kejahatan Obat dan Makanan&amp;nbsp;

Dari tiga kasus tersebut, kata dia, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek. Dia menjelaskan obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine, yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat.

&quot;Obat-obatan ini menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan,&quot; kata dia.

Di sarana resmi farmasi, lanjut dia, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter. Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring (online).

Dia menyebut, banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda. Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, kata dia, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika.

105 ribu butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Baca Juga:&amp;nbsp;BPOM Sidak Pasar, Sejumlah Pedagang Tak Bisa Baca Kedaluwarsa Produk</description><content:encoded>SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal.

&quot;Selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara online,&quot; kata Kepala Balai BPOM Semarang Safriansyah di Semarang seperti dilansir Antaranews, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Lakukan Restrukturisasi di Bidang Intelejen, BPOM Siap Berantas Kejahatan Obat dan Makanan&amp;nbsp;

Dari tiga kasus tersebut, kata dia, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek. Dia menjelaskan obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine, yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat.

&quot;Obat-obatan ini menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan,&quot; kata dia.

Di sarana resmi farmasi, lanjut dia, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter. Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring (online).

Dia menyebut, banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda. Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, kata dia, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika.

105 ribu butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Baca Juga:&amp;nbsp;BPOM Sidak Pasar, Sejumlah Pedagang Tak Bisa Baca Kedaluwarsa Produk</content:encoded></item></channel></rss>
