<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Konten Porno Anak, Pria Indonesia Ditahan di Bandara Perth Australia</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/13/18/2055154/simpan-konten-porno-anak-pria-indonesia-ditahan-di-bandara-perth-australia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/13/18/2055154/simpan-konten-porno-anak-pria-indonesia-ditahan-di-bandara-perth-australia"/><item><title>Simpan Konten Porno Anak, Pria Indonesia Ditahan di Bandara Perth Australia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/13/18/2055154/simpan-konten-porno-anak-pria-indonesia-ditahan-di-bandara-perth-australia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/13/18/2055154/simpan-konten-porno-anak-pria-indonesia-ditahan-di-bandara-perth-australia</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2019 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmat Fahzry</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/13/18/2055154/simpan-konten-porno-anak-pria-indonesia-ditahan-di-bandara-perth-australia-4GMxF1ESXS.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pria Indonesia kedapatan memiliki konten porno anak di ponselnya. Foto/Channel News Asia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/13/18/2055154/simpan-konten-porno-anak-pria-indonesia-ditahan-di-bandara-perth-australia-4GMxF1ESXS.JPG</image><title>Pria Indonesia kedapatan memiliki konten porno anak di ponselnya. Foto/Channel News Asia</title></images><description>
PERTH -  Seorang pria Indonesia ditangkap di Bandara Internasional Perth, Australia pada Minggu, 12 Mei 2019  setelah petugas menemukan konten pornografi anak di telepon genggamnya.
Tersangka berusia 30 tahun itu ditangkap setelah ia dihentikan untuk pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali, Indonesia, kata Pasukan Perbatasan Australia (ABF) mengutip Channel News Asia, Senin (13/5/2019).
&quot;Selama pemeriksaan ponselnya, petugas diduga menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lagi yang menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikkan,&quot; kata ABF.
Pria itu didakwa di Pengadilan Magistrasi Perth. Dia telah dibebaskan dengan jaminan bersyarat dan akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei.
Hukuman maksimum untuk impor atau ekspor bahan eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga AUD525.000 atau setara Rp5 miliar.
&amp;ldquo;Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas operasional bagi ABF sebagai bagian dari perannya dalam melindungi perbatasan dari individu yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat,&quot; kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell.
&quot;Petugas ABF memiliki kekuatan yang signifikan untuk mencari ponsel dan perangkat elektronik para pelancong internasional dan mereka menggunakan kekuatan itu di bandara di seluruh negeri setiap hari,&quot; tambahnya.
&quot;Pengunjung juga perlu menyadari bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia.&quot;
</description><content:encoded>
PERTH -  Seorang pria Indonesia ditangkap di Bandara Internasional Perth, Australia pada Minggu, 12 Mei 2019  setelah petugas menemukan konten pornografi anak di telepon genggamnya.
Tersangka berusia 30 tahun itu ditangkap setelah ia dihentikan untuk pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali, Indonesia, kata Pasukan Perbatasan Australia (ABF) mengutip Channel News Asia, Senin (13/5/2019).
&quot;Selama pemeriksaan ponselnya, petugas diduga menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lagi yang menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikkan,&quot; kata ABF.
Pria itu didakwa di Pengadilan Magistrasi Perth. Dia telah dibebaskan dengan jaminan bersyarat dan akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei.
Hukuman maksimum untuk impor atau ekspor bahan eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga AUD525.000 atau setara Rp5 miliar.
&amp;ldquo;Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas operasional bagi ABF sebagai bagian dari perannya dalam melindungi perbatasan dari individu yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat,&quot; kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell.
&quot;Petugas ABF memiliki kekuatan yang signifikan untuk mencari ponsel dan perangkat elektronik para pelancong internasional dan mereka menggunakan kekuatan itu di bandara di seluruh negeri setiap hari,&quot; tambahnya.
&quot;Pengunjung juga perlu menyadari bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia.&quot;
</content:encoded></item></channel></rss>
