<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini</title><description>Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, memastikan kliennya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054910/kuasa-hukum-pastikan-kivlan-zen-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054910/kuasa-hukum-pastikan-kivlan-zen-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini"/><item><title>Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054910/kuasa-hukum-pastikan-kivlan-zen-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054910/kuasa-hukum-pastikan-kivlan-zen-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2019 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/13/337/2054910/kuasa-hukum-pastikan-kivlan-zen-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini-Q9MjRL1gfd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen (kanan). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/13/337/2054910/kuasa-hukum-pastikan-kivlan-zen-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini-Q9MjRL1gfd.jpg</image><title>Kivlan Zen (kanan). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Kepala Staf Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menggerakkan makar hari ini, Senin, 13 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB, di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, memastikan kliennya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
&quot;Pak Kivlan akan hadir hari ini dan hari ini (dalam pemeriksaan) saya mendampingi beliau,&quot; ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/5/2019).



Dalam pemeriksaan itu, Pitra berharap polisi bisa memberikan rasa keadilan sebab menurutnya tudingan terkait makar kepada Kivlan tidak bisa dibenarkan.
&quot;Semoga para penegak hukum dan tim pemantau ucapan-ucapan agar berlaku adillah terhadap oposisi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

Sekadar diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam oleh warga Banten atas nama Jalaludin. Dalam lampiran tersebut, dirinya dituduh telah menyebarkan berita bohong dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Laporan terhadap Kivlan tertuang dalam laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga : Polri Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Kivlan Zein




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Kepala Staf Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menggerakkan makar hari ini, Senin, 13 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB, di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, memastikan kliennya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
&quot;Pak Kivlan akan hadir hari ini dan hari ini (dalam pemeriksaan) saya mendampingi beliau,&quot; ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/5/2019).



Dalam pemeriksaan itu, Pitra berharap polisi bisa memberikan rasa keadilan sebab menurutnya tudingan terkait makar kepada Kivlan tidak bisa dibenarkan.
&quot;Semoga para penegak hukum dan tim pemantau ucapan-ucapan agar berlaku adillah terhadap oposisi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

Sekadar diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam oleh warga Banten atas nama Jalaludin. Dalam lampiran tersebut, dirinya dituduh telah menyebarkan berita bohong dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Laporan terhadap Kivlan tertuang dalam laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga : Polri Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Kivlan Zein




</content:encoded></item></channel></rss>
