<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK 'Garap' Sekjen Kemenag untuk Pertajam Bukti-Bukti Kasus Jual-Beli Jabatan</title><description>KPK kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan, pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054951/kpk-garap-sekjen-kemenag-untuk-pertajam-bukti-bukti-kasus-jual-beli-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054951/kpk-garap-sekjen-kemenag-untuk-pertajam-bukti-bukti-kasus-jual-beli-jabatan"/><item><title>KPK 'Garap' Sekjen Kemenag untuk Pertajam Bukti-Bukti Kasus Jual-Beli Jabatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054951/kpk-garap-sekjen-kemenag-untuk-pertajam-bukti-bukti-kasus-jual-beli-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/13/337/2054951/kpk-garap-sekjen-kemenag-untuk-pertajam-bukti-bukti-kasus-jual-beli-jabatan</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2019 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/13/337/2054951/kpk-garap-sekjen-kemenag-untuk-pertajam-bukti-bukti-kasus-jual-beli-jabatan-RzoB4Jm98Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/13/337/2054951/kpk-garap-sekjen-kemenag-untuk-pertajam-bukti-bukti-kasus-jual-beli-jabatan-RzoB4Jm98Z.jpg</image><title>KPK (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan, pada hari ini. Nur Kholis diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakni, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan, pemeriksaan terhadap Nur Kholis pada hari ini untuk mempertajam bukti-bukti kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemanag. Sebab, KPK sedang melakukan proses finalisasi berkas penyidikan untuk Muafaq dan Haris.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK: Pelaporan Rp10 Juta dari Menag Diproses Deputi Penindakan
&quot;&amp;lrm;yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi&amp;lrm;,&quot; beber Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

KPK sendiri telah mengantongi cukup banyak bukti untuk dua tersangka pemberi suap, Muafaq dan Haris. Salah satu bukti yang telah dikantongi KPK yakni hasil penggeledahan dari kantor Kementeriaan Agama, beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, KPK sendiri telah menggeledah rruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin. Selain ruangan Menag, tim juga menggeledaj ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian &amp;lrm;uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Romi, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan, pada hari ini. Nur Kholis diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakni, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan, pemeriksaan terhadap Nur Kholis pada hari ini untuk mempertajam bukti-bukti kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemanag. Sebab, KPK sedang melakukan proses finalisasi berkas penyidikan untuk Muafaq dan Haris.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK: Pelaporan Rp10 Juta dari Menag Diproses Deputi Penindakan
&quot;&amp;lrm;yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi&amp;lrm;,&quot; beber Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

KPK sendiri telah mengantongi cukup banyak bukti untuk dua tersangka pemberi suap, Muafaq dan Haris. Salah satu bukti yang telah dikantongi KPK yakni hasil penggeledahan dari kantor Kementeriaan Agama, beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, KPK sendiri telah menggeledah rruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin. Selain ruangan Menag, tim juga menggeledaj ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian &amp;lrm;uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Romi, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur.</content:encoded></item></channel></rss>
