<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar</title><description>Eggi Sudjana ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055370/polisi-tangkap-eggi-sudjana-terkait-kasus-dugaan-makar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055370/polisi-tangkap-eggi-sudjana-terkait-kasus-dugaan-makar"/><item><title>Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055370/polisi-tangkap-eggi-sudjana-terkait-kasus-dugaan-makar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055370/polisi-tangkap-eggi-sudjana-terkait-kasus-dugaan-makar</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2019 08:56 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/14/337/2055370/polisi-tangkap-eggi-sudjana-terkait-kasus-dugaan-makar-JOxu31QJzV.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/14/337/2055370/polisi-tangkap-eggi-sudjana-terkait-kasus-dugaan-makar-JOxu31QJzV.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019.
&amp;ldquo;Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,&quot; ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra mengatakan selama 1x24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.

&quot;Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri,&quot; tegas Pitra.
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019.
&amp;ldquo;Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,&quot; ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra mengatakan selama 1x24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.

&quot;Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri,&quot; tegas Pitra.
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
</content:encoded></item></channel></rss>
