<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Minta Maaf Tidak Berpuasa</title><description>Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055376/jalani-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet-minta-maaf-tidak-berpuasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055376/jalani-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet-minta-maaf-tidak-berpuasa"/><item><title>Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Minta Maaf Tidak Berpuasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055376/jalani-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet-minta-maaf-tidak-berpuasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/14/337/2055376/jalani-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet-minta-maaf-tidak-berpuasa</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2019 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/14/337/2055376/jalani-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet-minta-maaf-tidak-berpuasa-sk08qXPuMp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet jalani sidang di PN Jaksel (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/14/337/2055376/jalani-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet-minta-maaf-tidak-berpuasa-sk08qXPuMp.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet jalani sidang di PN Jaksel (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Sebelum meniggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Ratna mengaku jika dirinya siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya.
&amp;ldquo;Ya, Insya Allah sudah siap (jalani sidang),&amp;rdquo; ungkap Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Saat disinggung mengenai persiapan, Ratna justru meminta maaf. Hal itu dikarenakan dirinya mengaku sedang tidak menjalankan ibadah puasa lantaran harus menjalani sidang lanjutan.
&quot;Enggak (puasa). Itu salah satu persiapan, jadi saya meminta maaf,&quot; ucap Ratna.

Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Sebelum meniggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Ratna mengaku jika dirinya siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya.
&amp;ldquo;Ya, Insya Allah sudah siap (jalani sidang),&amp;rdquo; ungkap Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Saat disinggung mengenai persiapan, Ratna justru meminta maaf. Hal itu dikarenakan dirinya mengaku sedang tidak menjalankan ibadah puasa lantaran harus menjalani sidang lanjutan.
&quot;Enggak (puasa). Itu salah satu persiapan, jadi saya meminta maaf,&quot; ucap Ratna.

Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</content:encoded></item></channel></rss>
