<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta KPK Selesaikan Konflik Internal</title><description>Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pimpinan KPK segera menyudahi konflik di internalnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2055758/dpr-minta-kpk-selesaikan-konflik-internal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2055758/dpr-minta-kpk-selesaikan-konflik-internal"/><item><title>DPR Minta KPK Selesaikan Konflik Internal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2055758/dpr-minta-kpk-selesaikan-konflik-internal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2055758/dpr-minta-kpk-selesaikan-konflik-internal</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2019 00:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/15/337/2055758/dpr-minta-kpk-selesaikan-konflik-internal-rziRU73566.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/15/337/2055758/dpr-minta-kpk-selesaikan-konflik-internal-rziRU73566.jpg</image><title>Ilustrasi KPK (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyudahi konflik  di internalnya. Ia berharap permasalahan yang terjadi di dalam  KPK tak mengganggu kinerja dalam memberantas kasus rasuah.

&quot;Diharapkan pimpinan yang menengahi persoalan ini. Pimpinan melakukan hal-hal yang bisa mengurangi dan menghilangkan kisruh,&quot; kata Nasir dalam diskusi publik, di Jakarta Pusat, Selasa (14/5/ 2019).
Baca Juga: Wadah Pegawai Bongkar Kebobrokan Rotasi Jabatan di Internal KPK&amp;nbsp;
Menurut dia, pembenahan terhadap lembaga Agus Rahardjo CS itu harus dimulai dari revisi aturan yang ada.

&quot;Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Politikus PKS itu menuturkan, bila ingin menghilangkan korupsi hingga ke pangkalnya maka harus ada Undang-Undang yang terintegrasi dengan peraturan lainnya.

&quot;Maka regulasi yang harus diperbaiki bukan soal KPK saja, katakanlah Undang-Undang tentang Pembendaharaan Negara dan Keuangan Negara. Jadi tidak benar kalau mau memberantas korupsi hanya memperbaiki Undang KPK  saja. Sehingga nantinya terintegrasi semua, tidak menjadi tambal sulam yang selama ini terjadi,&quot; kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak), Ahmad Hariri mendesak KPK untuk berkerja berlandaskan pada acuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;KPK harus lepas dari kepentingan politik dan bertindak dengan tetap merujuk pada ketentuan aturan perundang-undangan berlaku,&quot; ujar dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Diminta Tak Terpengaruh Kepentingan Politik&amp;nbsp;
Hariri mengaku khawatir jika kisruh ini dibiarkan berlarut-larut akan mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

&quot;Karenanya, meminta supaya DPR RI, khususnya Komisi III untuk segera memanggil pimpinan KPK dalam rangka melakukan konfirmasi dan evaluasi kinerja serta penguatan system internal kedepannya,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyudahi konflik  di internalnya. Ia berharap permasalahan yang terjadi di dalam  KPK tak mengganggu kinerja dalam memberantas kasus rasuah.

&quot;Diharapkan pimpinan yang menengahi persoalan ini. Pimpinan melakukan hal-hal yang bisa mengurangi dan menghilangkan kisruh,&quot; kata Nasir dalam diskusi publik, di Jakarta Pusat, Selasa (14/5/ 2019).
Baca Juga: Wadah Pegawai Bongkar Kebobrokan Rotasi Jabatan di Internal KPK&amp;nbsp;
Menurut dia, pembenahan terhadap lembaga Agus Rahardjo CS itu harus dimulai dari revisi aturan yang ada.

&quot;Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Politikus PKS itu menuturkan, bila ingin menghilangkan korupsi hingga ke pangkalnya maka harus ada Undang-Undang yang terintegrasi dengan peraturan lainnya.

&quot;Maka regulasi yang harus diperbaiki bukan soal KPK saja, katakanlah Undang-Undang tentang Pembendaharaan Negara dan Keuangan Negara. Jadi tidak benar kalau mau memberantas korupsi hanya memperbaiki Undang KPK  saja. Sehingga nantinya terintegrasi semua, tidak menjadi tambal sulam yang selama ini terjadi,&quot; kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak), Ahmad Hariri mendesak KPK untuk berkerja berlandaskan pada acuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;KPK harus lepas dari kepentingan politik dan bertindak dengan tetap merujuk pada ketentuan aturan perundang-undangan berlaku,&quot; ujar dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Diminta Tak Terpengaruh Kepentingan Politik&amp;nbsp;
Hariri mengaku khawatir jika kisruh ini dibiarkan berlarut-larut akan mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

&quot;Karenanya, meminta supaya DPR RI, khususnya Komisi III untuk segera memanggil pimpinan KPK dalam rangka melakukan konfirmasi dan evaluasi kinerja serta penguatan system internal kedepannya,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
