<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tahan Eggi Sudjana agar Tidak Melarikan Diri   </title><description>Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2056018/polisi-tahan-eggi-sudjana-agar-tidak-melarikan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2056018/polisi-tahan-eggi-sudjana-agar-tidak-melarikan-diri"/><item><title> Polisi Tahan Eggi Sudjana agar Tidak Melarikan Diri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2056018/polisi-tahan-eggi-sudjana-agar-tidak-melarikan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/15/337/2056018/polisi-tahan-eggi-sudjana-agar-tidak-melarikan-diri</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2019 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/15/337/2056018/polisi-tahan-eggi-sudjana-agar-tidak-melarikan-diri-GOF6Kc1GHI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/15/337/2056018/polisi-tahan-eggi-sudjana-agar-tidak-melarikan-diri-GOF6Kc1GHI.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam. Kini, dia telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap politikus PAN tersebut. Selain subjektifitas penyidik, polisi juga khawati Eggi akan berusaha untuk melarikan diri.

&quot;Kemudian juga dikhawatirkan melarikan diri. Itu subjektivitas penyidik kenapa yang bersangkutan dilakukan penahanan,&quot; kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
&amp;nbsp;(Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan)

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah, Eggi Sudjana dikhawatirkan berusaha untuk mencoba menghilangkan barang bukti terkait perkara yang menimpanya.

&quot;Pertimbangan itu subjektivitas penyidik,&quot; tutur Argo.
&amp;nbsp;(Baca juga: Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang)
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam. Kini, dia telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap politikus PAN tersebut. Selain subjektifitas penyidik, polisi juga khawati Eggi akan berusaha untuk melarikan diri.

&quot;Kemudian juga dikhawatirkan melarikan diri. Itu subjektivitas penyidik kenapa yang bersangkutan dilakukan penahanan,&quot; kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
&amp;nbsp;(Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan)

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah, Eggi Sudjana dikhawatirkan berusaha untuk mencoba menghilangkan barang bukti terkait perkara yang menimpanya.

&quot;Pertimbangan itu subjektivitas penyidik,&quot; tutur Argo.
&amp;nbsp;(Baca juga: Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang)
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
</content:encoded></item></channel></rss>
