<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Meikarta, Neneng Minta Hukumannya Diringankan karena Masih Urus Anak</title><description>&amp;nbsp;
Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/525/2056093/sidang-meikarta-neneng-minta-hukumannya-diringankan-karena-masih-urus-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/15/525/2056093/sidang-meikarta-neneng-minta-hukumannya-diringankan-karena-masih-urus-anak"/><item><title>Sidang Meikarta, Neneng Minta Hukumannya Diringankan karena Masih Urus Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/525/2056093/sidang-meikarta-neneng-minta-hukumannya-diringankan-karena-masih-urus-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/15/525/2056093/sidang-meikarta-neneng-minta-hukumannya-diringankan-karena-masih-urus-anak</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2019 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/15/525/2056093/sidang-meikarta-neneng-minta-hukumannya-diringankan-karena-masih-urus-anak-7qQURCiVUt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/15/525/2056093/sidang-meikarta-neneng-minta-hukumannya-diringankan-karena-masih-urus-anak-7qQURCiVUt.jpg</image><title>Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, saat membacakan nota pembelaan meminta untuk diberi hukuman seringan-ringannya karena masih mengurus anak.

&quot;Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil,&quot; kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung seperti dikutip Antarenes, Rabu (15/5/2019).

Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan. Terhadap kasus yang menjeratnya, ia mengaku menyesal karena telah ikut menerima uang.

&quot;Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang,&quot; kata dia.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Baca Pledoi dengan Suara Bergetar, Neneng Hasanah Akui Salah)&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Neneng beberapa waktu lalu baru saja melahirkan anak keempatnya yang saat ini berusia 26 hari. Ia pun menyebutkan hal tersebut kepada hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.

&quot;Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Dalam fakta persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara)&amp;nbsp;
Jaksa KPK mendakwa Neneng yang diduga melanggar pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Akibat perbuatannya, Neneng oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.</description><content:encoded>BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, saat membacakan nota pembelaan meminta untuk diberi hukuman seringan-ringannya karena masih mengurus anak.

&quot;Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil,&quot; kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung seperti dikutip Antarenes, Rabu (15/5/2019).

Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan. Terhadap kasus yang menjeratnya, ia mengaku menyesal karena telah ikut menerima uang.

&quot;Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang,&quot; kata dia.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Baca Pledoi dengan Suara Bergetar, Neneng Hasanah Akui Salah)&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Neneng beberapa waktu lalu baru saja melahirkan anak keempatnya yang saat ini berusia 26 hari. Ia pun menyebutkan hal tersebut kepada hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.

&quot;Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Dalam fakta persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara)&amp;nbsp;
Jaksa KPK mendakwa Neneng yang diduga melanggar pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Akibat perbuatannya, Neneng oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
