<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Diduga Terlibat Gratifikasi, Caleg Ini Dilaporkan ke KPK   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/606/2056157/diduga-terlibat-gratifikasi-caleg-ini-dilaporkan-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/15/606/2056157/diduga-terlibat-gratifikasi-caleg-ini-dilaporkan-ke-kpk"/><item><title> Diduga Terlibat Gratifikasi, Caleg Ini Dilaporkan ke KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/15/606/2056157/diduga-terlibat-gratifikasi-caleg-ini-dilaporkan-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/15/606/2056157/diduga-terlibat-gratifikasi-caleg-ini-dilaporkan-ke-kpk</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2019 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/15/606/2056157/diduga-terlibat-gratifikasi-caleg-ini-dilaporkan-ke-kpk-ncI5NOp2wk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/15/606/2056157/diduga-terlibat-gratifikasi-caleg-ini-dilaporkan-ke-kpk-ncI5NOp2wk.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi, yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) kepada penyelenggara Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya dan Sidoarjo.

Wakil Ketua Umum Lembaga Informasi Masyarakat, Lisman Hasibuan melaporkan adanya dugaan Gratifikasi ke KPK yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial AK bersama-sama dengan BP dan rekan rekannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo kepada pihak penyelenggara Pemilu.

Akibat adanya dugaan gratifikasi tersebut, Lisman menyatakan perbuatan itu merusak pesta demokrasi yang seharusnya jujur dan adil.
&amp;nbsp;
Hal ini mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi yang mengakibatkan perbuatan curang yang disengaja untuk memenangkan Caleg DPR-RI inisial AK, Caleg DPRD Provinsi inisial BP dan Caleg-caleg DPRD Kota yang sudah diatur dalam persengkongkolan tercela ini dimana hal ini merusak Proses Demokrasi 17 April 2019 pekan lalu.

&quot;Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, pengakuan saksi-saksi dan atau dari pihak penyelenggara dalam bentuk tertulis maupun rekaman video dan audio.&quot; kata Lisman di Gedung KPK, Rabu (15/5/2019).

Lisman mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu 17 April lalu di Surabaya dan Sidoarjo pihaknya banyak mendapat informasi. Terjadinya dugaan kecurangan yang Tersistim, Terstruktur dan Masif alias (TSM) akibat hasil dari bentuk suap menyuap yang mengakibatkan perubahan suara pada DCT.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi, yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) kepada penyelenggara Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya dan Sidoarjo.

Wakil Ketua Umum Lembaga Informasi Masyarakat, Lisman Hasibuan melaporkan adanya dugaan Gratifikasi ke KPK yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial AK bersama-sama dengan BP dan rekan rekannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo kepada pihak penyelenggara Pemilu.

Akibat adanya dugaan gratifikasi tersebut, Lisman menyatakan perbuatan itu merusak pesta demokrasi yang seharusnya jujur dan adil.
&amp;nbsp;
Hal ini mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi yang mengakibatkan perbuatan curang yang disengaja untuk memenangkan Caleg DPR-RI inisial AK, Caleg DPRD Provinsi inisial BP dan Caleg-caleg DPRD Kota yang sudah diatur dalam persengkongkolan tercela ini dimana hal ini merusak Proses Demokrasi 17 April 2019 pekan lalu.

&quot;Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, pengakuan saksi-saksi dan atau dari pihak penyelenggara dalam bentuk tertulis maupun rekaman video dan audio.&quot; kata Lisman di Gedung KPK, Rabu (15/5/2019).

Lisman mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu 17 April lalu di Surabaya dan Sidoarjo pihaknya banyak mendapat informasi. Terjadinya dugaan kecurangan yang Tersistim, Terstruktur dan Masif alias (TSM) akibat hasil dari bentuk suap menyuap yang mengakibatkan perubahan suara pada DCT.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
