<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polri Tegaskan Tak Pernah Pilih Kasih Dalam Proses Penegakan Hukum   </title><description>Polri menegaskan tidak pernah tebang pilih atau &quot;pilih kasih&quot; dalam proses penegakan hukum di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/16/337/2056602/polri-tegaskan-tak-pernah-pilih-kasih-dalam-proses-penegakan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/16/337/2056602/polri-tegaskan-tak-pernah-pilih-kasih-dalam-proses-penegakan-hukum"/><item><title> Polri Tegaskan Tak Pernah Pilih Kasih Dalam Proses Penegakan Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/16/337/2056602/polri-tegaskan-tak-pernah-pilih-kasih-dalam-proses-penegakan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/16/337/2056602/polri-tegaskan-tak-pernah-pilih-kasih-dalam-proses-penegakan-hukum</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2019 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/16/337/2056602/polri-tegaskan-tak-pernah-pilih-kasih-dalam-proses-penegakan-hukum-MBBUaqwWqa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/16/337/2056602/polri-tegaskan-tak-pernah-pilih-kasih-dalam-proses-penegakan-hukum-MBBUaqwWqa.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Polri menegaskan tidak pernah tebang pilih atau &quot;pilih kasih&quot; dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal ini, berkaitan dengan munculnya isu liar soal Korps Bhayangkara yang condong sebelah ke salah satu kubu ketika melakukan penindakan saat Pemilu 2019.

&quot;Ya, sama sekali tidak ada tebang pilih,&quot; kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu memastikan, Polri dalam menjalankan proses hukum sudah sesuai dengan koridor perundang-undang sebagaimana telah diatur. Menurut Iqbal, pihaknya tak akan sembarang meningkatkan status seseorang apabila memang tidak memiliki fakta hukum yang jelas.

&quot;Minimal dua alat bukti yang cukup, gitu kan? Baru kami melakukan penetapan tersangka,&quot; ujar Iqbal.
&amp;nbsp;
Proses penegakan hukum, kata Iqbal, bukanlah hal yang disarankan untuk main-main. Oleh sebab itu, Iqbal menjelaskan, apabila memang ada perkara yang berjalan lama, hal itu bukan untuk dijadikan &quot;kepentingan&quot;. Melainkan, proses pencarian alat bukti yang kuat adalah menjadi salah satu alasan.

&quot;Maka dari itu, penetapan tersangka kadang-kadang juga dalam waktu yang lama. Kami ingin semua bukti betul-betul terconfirm tidak terbantahkan,&quot; tegas Jenderal Bintang Dua itu.

Semua proses pencarian barang bukti yang kuat, dijelaskan Iqbal, merupakan sebagai keharusan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Apalagi, hal itu nantinya akan dijadikan alat untuk proses pembuktian di Pengadilan.

&quot;Bukan hanya menetapkan tersangka tetapi nanti kami akan di challenge di pengadilan itu ya. Saya kira dalam penegakan hukum dari dulu sampai sekarang, polri tetap mengedepankan pembuktian secara ilmiah,&quot; tutup Iqbal.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Polri menegaskan tidak pernah tebang pilih atau &quot;pilih kasih&quot; dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal ini, berkaitan dengan munculnya isu liar soal Korps Bhayangkara yang condong sebelah ke salah satu kubu ketika melakukan penindakan saat Pemilu 2019.

&quot;Ya, sama sekali tidak ada tebang pilih,&quot; kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu memastikan, Polri dalam menjalankan proses hukum sudah sesuai dengan koridor perundang-undang sebagaimana telah diatur. Menurut Iqbal, pihaknya tak akan sembarang meningkatkan status seseorang apabila memang tidak memiliki fakta hukum yang jelas.

&quot;Minimal dua alat bukti yang cukup, gitu kan? Baru kami melakukan penetapan tersangka,&quot; ujar Iqbal.
&amp;nbsp;
Proses penegakan hukum, kata Iqbal, bukanlah hal yang disarankan untuk main-main. Oleh sebab itu, Iqbal menjelaskan, apabila memang ada perkara yang berjalan lama, hal itu bukan untuk dijadikan &quot;kepentingan&quot;. Melainkan, proses pencarian alat bukti yang kuat adalah menjadi salah satu alasan.

&quot;Maka dari itu, penetapan tersangka kadang-kadang juga dalam waktu yang lama. Kami ingin semua bukti betul-betul terconfirm tidak terbantahkan,&quot; tegas Jenderal Bintang Dua itu.

Semua proses pencarian barang bukti yang kuat, dijelaskan Iqbal, merupakan sebagai keharusan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Apalagi, hal itu nantinya akan dijadikan alat untuk proses pembuktian di Pengadilan.

&quot;Bukan hanya menetapkan tersangka tetapi nanti kami akan di challenge di pengadilan itu ya. Saya kira dalam penegakan hukum dari dulu sampai sekarang, polri tetap mengedepankan pembuktian secara ilmiah,&quot; tutup Iqbal.

</content:encoded></item></channel></rss>
