<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng</title><description>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056359/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-tata-cara-situng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056359/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-tata-cara-situng"/><item><title> Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056359/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-tata-cara-situng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056359/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-tata-cara-situng</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2019 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/16/605/2056359/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-tata-cara-situng-gV2RaelR6T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu RI, Abhan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/16/605/2056359/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-tata-cara-situng-gV2RaelR6T.jpg</image><title>Ketua Bawaslu RI, Abhan (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem  Informasi Penghitungan Suara atau Situng,&amp;rdquo; kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu, kata Abhan, memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data dalam Situng.

&amp;ldquo;Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,&amp;rdquo; tuturnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menekanan jika keberadaan situng sudah ada didalam undang-undang yang ada.

Namun Bawaslu menginginkan situng tetap ada sebagai keberadaan insturumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.

&amp;ldquo;Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,&amp;rdquo; kata Ratna.
Sekadar informasi, putusan ini merupakan hasil sidang pelaporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu pun telah menggelar sidang ajudikasi hingga sidang pemeriksaan saksi sebelum sidang putusan ini.</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem  Informasi Penghitungan Suara atau Situng,&amp;rdquo; kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu, kata Abhan, memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data dalam Situng.

&amp;ldquo;Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,&amp;rdquo; tuturnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menekanan jika keberadaan situng sudah ada didalam undang-undang yang ada.

Namun Bawaslu menginginkan situng tetap ada sebagai keberadaan insturumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.

&amp;ldquo;Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,&amp;rdquo; kata Ratna.
Sekadar informasi, putusan ini merupakan hasil sidang pelaporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu pun telah menggelar sidang ajudikasi hingga sidang pemeriksaan saksi sebelum sidang putusan ini.</content:encoded></item></channel></rss>
