<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Belum Investigasi Penyebab Keterlambatan Rekapitulasi Suara di Papua </title><description>Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056552/bawaslu-belum-investigasi-penyebab-keterlambatan-rekapitulasi-suara-di-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056552/bawaslu-belum-investigasi-penyebab-keterlambatan-rekapitulasi-suara-di-papua"/><item><title>Bawaslu Belum Investigasi Penyebab Keterlambatan Rekapitulasi Suara di Papua </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056552/bawaslu-belum-investigasi-penyebab-keterlambatan-rekapitulasi-suara-di-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/16/605/2056552/bawaslu-belum-investigasi-penyebab-keterlambatan-rekapitulasi-suara-di-papua</guid><pubDate>Kamis 16 Mei 2019 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/16/605/2056552/bawaslu-belum-investigasi-penyebab-keterlambatan-rekapitulasi-suara-di-papua-7tWYhNNl2z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/16/605/2056552/bawaslu-belum-investigasi-penyebab-keterlambatan-rekapitulasi-suara-di-papua-7tWYhNNl2z.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua hingga kini belum melakukan investigasi terkait keterlambatan proses rekapitulasi suara pada beberapa kabupaten dari 29 kabupaten/kota di wilayah Bumi Cenderawasih.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, mengatakan, apalagi keterlambatan proses rekapitulasi suara tersebut diduga ada campur tangan kepala daerah, pihaknya sama sekali belum melakukan investigasi.

&quot;Belum ada laporan yang masuk juga terkait dengan dugaan campur tangan kepala daerah dalam keterlambatan proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua,&quot; katanya, Kamis (16/5/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;TKN Jokowi Optimis BPN Prabowo Akan Terima Kekalahan)&amp;nbsp;
Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu.

&quot;Misalnya saja, pada formulir pengawasan milik Bawaslu yakni form A, ketika form-form ini tidak diberikan kepada saksi dan Bawaslu, maka jadinya pembuktiannya lemah,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan meskipun pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu.

&quot;Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain,&quot; katanya lagi.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya)&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu 12 Mei, namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua hingga kini belum melakukan investigasi terkait keterlambatan proses rekapitulasi suara pada beberapa kabupaten dari 29 kabupaten/kota di wilayah Bumi Cenderawasih.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, mengatakan, apalagi keterlambatan proses rekapitulasi suara tersebut diduga ada campur tangan kepala daerah, pihaknya sama sekali belum melakukan investigasi.

&quot;Belum ada laporan yang masuk juga terkait dengan dugaan campur tangan kepala daerah dalam keterlambatan proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua,&quot; katanya, Kamis (16/5/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;TKN Jokowi Optimis BPN Prabowo Akan Terima Kekalahan)&amp;nbsp;
Menurut Ronald, selain itu, dari beberapa kasus yang muncul justru pihaknya menemukan sebuah pola baru pada pelanggaran-pelanggaran pemilu.

&quot;Misalnya saja, pada formulir pengawasan milik Bawaslu yakni form A, ketika form-form ini tidak diberikan kepada saksi dan Bawaslu, maka jadinya pembuktiannya lemah,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan meskipun pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu.

&quot;Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain,&quot; katanya lagi.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya)&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu 12 Mei, namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.</content:encoded></item></channel></rss>
