<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Tak Digugat, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei</title><description>KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada pada 25 Mei bila tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/17/605/2056874/jika-tak-digugat-kpu-tetapkan-pemenang-pilpres-25-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/17/605/2056874/jika-tak-digugat-kpu-tetapkan-pemenang-pilpres-25-mei"/><item><title>Jika Tak Digugat, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/17/605/2056874/jika-tak-digugat-kpu-tetapkan-pemenang-pilpres-25-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/17/605/2056874/jika-tak-digugat-kpu-tetapkan-pemenang-pilpres-25-mei</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2019 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/17/605/2056874/jika-tak-digugat-kpu-tetapkan-pemenang-pilpres-25-mei-iTLKkgFJTa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/17/605/2056874/jika-tak-digugat-kpu-tetapkan-pemenang-pilpres-25-mei-iTLKkgFJTa.jpg</image><title>Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 pada 22 Mei. Kemudian, akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada pada 25 Mei bila tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&quot;Tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian 25 Mei jika tidak ada sengketa, maka pada 25 Mei kita tetapkan,&quot; ujar Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Menurut Arief, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme penetapan calon terpilih, sambung Arief, bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga berlaku pada pemilihan legislatif (Pileg).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Demokrat Tegaskan Tidak Akan Ikut-ikutan Seruan Menolak Bayar Pajak)

Adapun tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dalam menyikapi hasil rekapitulasi nasional.
&quot;Perolehan kursi dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,&quot; kata Arief.
Seperti diketahui, Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pemilu 2019 merupakan pertama kalinya digelar pemilu serentak.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ulama Pendukung 01 dan 02 Sepakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2019)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 pada 22 Mei. Kemudian, akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada pada 25 Mei bila tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&quot;Tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian 25 Mei jika tidak ada sengketa, maka pada 25 Mei kita tetapkan,&quot; ujar Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Menurut Arief, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme penetapan calon terpilih, sambung Arief, bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga berlaku pada pemilihan legislatif (Pileg).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Demokrat Tegaskan Tidak Akan Ikut-ikutan Seruan Menolak Bayar Pajak)

Adapun tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dalam menyikapi hasil rekapitulasi nasional.
&quot;Perolehan kursi dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,&quot; kata Arief.
Seperti diketahui, Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pemilu 2019 merupakan pertama kalinya digelar pemilu serentak.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ulama Pendukung 01 dan 02 Sepakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2019)</content:encoded></item></channel></rss>
