<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tembok SDN 11 Pasar Baru Roboh Tewaskan Pemilik Warteg, 4 Orang Jadi Tersangka </title><description>Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Sawah Baru, Jakarta Pusat roboh. Atas kejadian itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/20/338/2058151/tembok-sdn-11-pasar-baru-roboh-tewaskan-pemilik-warteg-4-orang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/20/338/2058151/tembok-sdn-11-pasar-baru-roboh-tewaskan-pemilik-warteg-4-orang-jadi-tersangka"/><item><title>Tembok SDN 11 Pasar Baru Roboh Tewaskan Pemilik Warteg, 4 Orang Jadi Tersangka </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/20/338/2058151/tembok-sdn-11-pasar-baru-roboh-tewaskan-pemilik-warteg-4-orang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/20/338/2058151/tembok-sdn-11-pasar-baru-roboh-tewaskan-pemilik-warteg-4-orang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2019 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/20/338/2058151/tembok-sdn-11-pasar-baru-roboh-tewaskan-pemilik-warteg-4-orang-jadi-tersangka-FYBxRfBPCM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Jakarta Pusat roboh (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/20/338/2058151/tembok-sdn-11-pasar-baru-roboh-tewaskan-pemilik-warteg-4-orang-jadi-tersangka-FYBxRfBPCM.jpg</image><title>Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Jakarta Pusat roboh (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Sawah Baru, Jakarta Pusat roboh. Atas kejadian itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.&amp;nbsp;
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, keempatnya yakni AK yang merupakan operator, AM sebagai mandor, kemudian SI elaksana proyek dan FS seorang kernet.
&quot;Kami tetapkan tersangka baik operator yang menggunakan alat berat, kemudian mandor, terus kenek maupun pemborongnya. Kami lakukan penahanan,&quot; katanya kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Diungkapkan Mirzal, para pelaku diduga kuat telah melakukan kelalaian karena di dekat tembok ada warung yang berjualan.
&quot;Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu. Mereka melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja. Dan tanpa ada konfirmasi dengan masyarakat sekitar,&quot; ucapnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Gedung Roboh Tiba-Tiba Hebohkan Warga Medan)

Mirzal mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. &quot;Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; tuturnya.
Untuk diketahui, dalam pembongkaran tersebut menyebabkan korban jiwa hingga meninggal dunia, Lestari pemilik warteg. Kala itu Lestari sedang asyik melayani pelanggan. tiba-tiba bongkahan tembok menimpa kepalanya hingga tewas di tempat.
Tidak hanya Lestari, dalam peristiwa tersebut juga dikabarkan ada korban lain yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. (Baca Juga:&amp;nbsp;1 Orang Meninggal dan 3 Lainnya Terluka Akibat Rumah Ambruk di Tanah Tinggi)</description><content:encoded>JAKARTA - Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Sawah Baru, Jakarta Pusat roboh. Atas kejadian itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.&amp;nbsp;
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, keempatnya yakni AK yang merupakan operator, AM sebagai mandor, kemudian SI elaksana proyek dan FS seorang kernet.
&quot;Kami tetapkan tersangka baik operator yang menggunakan alat berat, kemudian mandor, terus kenek maupun pemborongnya. Kami lakukan penahanan,&quot; katanya kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Diungkapkan Mirzal, para pelaku diduga kuat telah melakukan kelalaian karena di dekat tembok ada warung yang berjualan.
&quot;Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu. Mereka melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja. Dan tanpa ada konfirmasi dengan masyarakat sekitar,&quot; ucapnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Gedung Roboh Tiba-Tiba Hebohkan Warga Medan)

Mirzal mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. &quot;Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; tuturnya.
Untuk diketahui, dalam pembongkaran tersebut menyebabkan korban jiwa hingga meninggal dunia, Lestari pemilik warteg. Kala itu Lestari sedang asyik melayani pelanggan. tiba-tiba bongkahan tembok menimpa kepalanya hingga tewas di tempat.
Tidak hanya Lestari, dalam peristiwa tersebut juga dikabarkan ada korban lain yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. (Baca Juga:&amp;nbsp;1 Orang Meninggal dan 3 Lainnya Terluka Akibat Rumah Ambruk di Tanah Tinggi)</content:encoded></item></channel></rss>
