<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>41 Warga Binaan Lapas Tangerang Dapat Remisi Waisak</title><description>Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/20/340/2058044/41-warga-binaan-lapas-tangerang-dapat-remisi-waisak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/20/340/2058044/41-warga-binaan-lapas-tangerang-dapat-remisi-waisak"/><item><title>41 Warga Binaan Lapas Tangerang Dapat Remisi Waisak</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/20/340/2058044/41-warga-binaan-lapas-tangerang-dapat-remisi-waisak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/20/340/2058044/41-warga-binaan-lapas-tangerang-dapat-remisi-waisak</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2019 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/20/340/2058044/41-warga-binaan-lapas-tangerang-dapat-remisi-waisak-yRuHGh8RGe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/20/340/2058044/41-warga-binaan-lapas-tangerang-dapat-remisi-waisak-yRuHGh8RGe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>BANTEN - Sebanyak 41 narapidana beragama Buddha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.

&amp;ldquo;Remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,&quot; kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).

Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
(Baca Juga:&amp;nbsp;949 Napi Dapat Remisi Nyepi, Tak Ada yang Langsung Bebas)&amp;nbsp;

Dia menyampaikan, sebanyak  41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.

&quot;Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing - masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Pada kesempatan yang sama, Lapas Klas I Tangerang juga memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019 dengan menggelar upacara di dalam lapas. Dalam amanatnya, Kalapas Klas I Tangrang Abdul Hany mengatakan, dengan bertumpu pada kekuatan jumlah SDM dan populasi pasar, Indonesia akan diproyeksikan menjemput harkat dan martabat yang baru dalam dunia ekonomi bersama negara-negara besar lainnya.

&quot;Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana tetap kondusif, penuh harmoni dan persatuan,&quot; ujarnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;13 Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Khusus Nyepi)&amp;nbsp;
Dia mengajak semua secara sadar memaknai peringatan Hari Kebangkitan Nasional dengan memperbaruhi semangat gotong-royong dan kolaborasi sebagai warisan kearifan lokal yang akan membangkitkan menuju kejayaan di pentas global, Indonesia bangkit, Indonesia bersatu.
</description><content:encoded>BANTEN - Sebanyak 41 narapidana beragama Buddha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.

&amp;ldquo;Remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,&quot; kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).

Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
(Baca Juga:&amp;nbsp;949 Napi Dapat Remisi Nyepi, Tak Ada yang Langsung Bebas)&amp;nbsp;

Dia menyampaikan, sebanyak  41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.

&quot;Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing - masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Pada kesempatan yang sama, Lapas Klas I Tangerang juga memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019 dengan menggelar upacara di dalam lapas. Dalam amanatnya, Kalapas Klas I Tangrang Abdul Hany mengatakan, dengan bertumpu pada kekuatan jumlah SDM dan populasi pasar, Indonesia akan diproyeksikan menjemput harkat dan martabat yang baru dalam dunia ekonomi bersama negara-negara besar lainnya.

&quot;Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana tetap kondusif, penuh harmoni dan persatuan,&quot; ujarnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;13 Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Khusus Nyepi)&amp;nbsp;
Dia mengajak semua secara sadar memaknai peringatan Hari Kebangkitan Nasional dengan memperbaruhi semangat gotong-royong dan kolaborasi sebagai warisan kearifan lokal yang akan membangkitkan menuju kejayaan di pentas global, Indonesia bangkit, Indonesia bersatu.
</content:encoded></item></channel></rss>
