<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menjadikan perkara sengketa  Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058417/mk-akan-prioritaskan-perkara-sengketa-hasil-pilpres-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058417/mk-akan-prioritaskan-perkara-sengketa-hasil-pilpres-2019"/><item><title>MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058417/mk-akan-prioritaskan-perkara-sengketa-hasil-pilpres-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058417/mk-akan-prioritaskan-perkara-sengketa-hasil-pilpres-2019</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2019 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/21/605/2058417/mk-akan-prioritaskan-perkara-sengketa-hasil-pilpres-2019-pKJh56mjCQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemilu (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/21/605/2058417/mk-akan-prioritaskan-perkara-sengketa-hasil-pilpres-2019-pKJh56mjCQ.jpg</image><title>Ilustrasi Pemilu (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.

&quot;Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja,&quot; ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melansir Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo Nilai KPU Tak Ada Upaya Perbaiki Hasil Rekapitulasi
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.
&amp;nbsp;
&quot;Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan,&quot; ujar Fajar.
&amp;nbsp;Baca juga: Mendagri: Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU Sah Sesuai Undang-Undang
Sementara, untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).

&quot;Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu,&quot; pungkas Fajar.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.

&quot;Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja,&quot; ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melansir Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo Nilai KPU Tak Ada Upaya Perbaiki Hasil Rekapitulasi
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.
&amp;nbsp;
&quot;Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan,&quot; ujar Fajar.
&amp;nbsp;Baca juga: Mendagri: Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU Sah Sesuai Undang-Undang
Sementara, untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).

&quot;Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu,&quot; pungkas Fajar.</content:encoded></item></channel></rss>
