<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK, PDIP: Ini Sebuah Langkah Kemajuan</title><description>Prabowo-Sandi telah menunjukkan kemajuan karena bersedia mengajukan  gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ke MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058442/prabowo-sandi-akan-ajukan-gugatan-ke-mk-pdip-ini-sebuah-langkah-kemajuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058442/prabowo-sandi-akan-ajukan-gugatan-ke-mk-pdip-ini-sebuah-langkah-kemajuan"/><item><title>Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK, PDIP: Ini Sebuah Langkah Kemajuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058442/prabowo-sandi-akan-ajukan-gugatan-ke-mk-pdip-ini-sebuah-langkah-kemajuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/21/605/2058442/prabowo-sandi-akan-ajukan-gugatan-ke-mk-pdip-ini-sebuah-langkah-kemajuan</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2019 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/21/605/2058442/prabowo-sandi-akan-ajukan-gugatan-ke-mk-pdip-ini-sebuah-langkah-kemajuan-6sDBWgCA4a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/21/605/2058442/prabowo-sandi-akan-ajukan-gugatan-ke-mk-pdip-ini-sebuah-langkah-kemajuan-6sDBWgCA4a.jpg</image><title>Hasto Kristiyanto (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, kubu Prabowo-Sandi telah menunjukkan kemajuan karena bersedia mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi (MK),&quot; kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu menuturkan, bila ada keberatan atas hasil Pemilu 2019, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui MK. Hasto meyakini MK bersifat independen dan hakimnya memiliki sikap kenegarawanan.
&amp;nbsp;
&quot;Sehingga proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang,&quot; imbuh Hasto.
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo Protes Waktu Pengumuman Rekapitulasi Suara, KPU: Tidak Ada yang Janggal!
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf Amin.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.
&amp;nbsp;Baca juga: MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019
&quot;Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,&quot; tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, kubu Prabowo-Sandi telah menunjukkan kemajuan karena bersedia mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi (MK),&quot; kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu menuturkan, bila ada keberatan atas hasil Pemilu 2019, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui MK. Hasto meyakini MK bersifat independen dan hakimnya memiliki sikap kenegarawanan.
&amp;nbsp;
&quot;Sehingga proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang,&quot; imbuh Hasto.
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo Protes Waktu Pengumuman Rekapitulasi Suara, KPU: Tidak Ada yang Janggal!
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf Amin.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.
&amp;nbsp;Baca juga: MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019
&quot;Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,&quot; tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).</content:encoded></item></channel></rss>
