<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut</title><description>Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/22/525/2058975/eks-bupati-cirebon-divonis-5-tahun-penjara-hak-politiknya-juga-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/22/525/2058975/eks-bupati-cirebon-divonis-5-tahun-penjara-hak-politiknya-juga-dicabut"/><item><title>Eks Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/22/525/2058975/eks-bupati-cirebon-divonis-5-tahun-penjara-hak-politiknya-juga-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/22/525/2058975/eks-bupati-cirebon-divonis-5-tahun-penjara-hak-politiknya-juga-dicabut</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2019 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/22/525/2058975/eks-bupati-cirebon-divonis-5-tahun-penjara-hak-politiknya-juga-dicabut-uSGPruG1ZP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Vonis Hakim (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/22/525/2058975/eks-bupati-cirebon-divonis-5-tahun-penjara-hak-politiknya-juga-dicabut-uSGPruG1ZP.jpg</image><title>Ilustrasi Vonis Hakim (foto: Shutterstock)</title></images><description>BANDUNG - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara, karena di nilai majelis hakim bersalah dalam kasus  suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon. Hal itu di putuskan hakim dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).

&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan,&quot; ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan&amp;nbsp;
Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b&amp;lrm; Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
Vonis hakim lebih rendah di&amp;lrm;banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Namun, begitu hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok,&quot; ujar dia.

Hakim mengatakan Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua dprd dan unsur lainnya. Kata Sunjaya, uang digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.

&quot;Bahwa terdakwa dianggap sengaja menerima uang tersebut karena sudah jadi kebiasaan menerima uang-uang promosi,&quot; kata hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ridwan Kamil Doakan Sunjaya Tegar Menjalani Proses Hukum&amp;nbsp;
Jaksa KPK, Iskandar Marwanto usai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan.

&quot;Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga,&quot; kata Jaksa.</description><content:encoded>BANDUNG - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara, karena di nilai majelis hakim bersalah dalam kasus  suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon. Hal itu di putuskan hakim dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).

&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan,&quot; ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan&amp;nbsp;
Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b&amp;lrm; Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
Vonis hakim lebih rendah di&amp;lrm;banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Namun, begitu hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok,&quot; ujar dia.

Hakim mengatakan Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua dprd dan unsur lainnya. Kata Sunjaya, uang digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.

&quot;Bahwa terdakwa dianggap sengaja menerima uang tersebut karena sudah jadi kebiasaan menerima uang-uang promosi,&quot; kata hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ridwan Kamil Doakan Sunjaya Tegar Menjalani Proses Hukum&amp;nbsp;
Jaksa KPK, Iskandar Marwanto usai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan.

&quot;Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga,&quot; kata Jaksa.</content:encoded></item></channel></rss>
