<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka Besok</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/23/337/2059628/kpk-bakal-periksa-sofyan-basir-sebagai-tersangka-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/23/337/2059628/kpk-bakal-periksa-sofyan-basir-sebagai-tersangka-besok"/><item><title>KPK Bakal Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/23/337/2059628/kpk-bakal-periksa-sofyan-basir-sebagai-tersangka-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/23/337/2059628/kpk-bakal-periksa-sofyan-basir-sebagai-tersangka-besok</guid><pubDate>Kamis 23 Mei 2019 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/23/337/2059628/kpk-bakal-periksa-sofyan-basir-sebagai-tersangka-besok-8eEAJG02Wd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Basir (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/23/337/2059628/kpk-bakal-periksa-sofyan-basir-sebagai-tersangka-besok-8eEAJG02Wd.jpg</image><title>Sofyan Basir (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. Dalam hal ini, ia akan diperiksa sebagai tersangka suap PLTU Riau-1 pada Jumat, 24 Mei 2019.

&quot;Untuk dengan kontrak kerjasama PLTU riau-1 besok pagi sekitar jam 10 ya,&quot; ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan
&quot;Memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB direktur utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya besok sekitar pukul 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Febri pun memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sofyan Basir. Oleh sebab itu, KPK berharap kalau mantan Dirut BRI tersebut bisa hadir dalam pemeriksaan esok hari.
&amp;nbsp;Baca juga: Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
&quot;Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang,&quot; ujar Febri.

Seperti diketahui sebelumnya, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap bersama dengan Eni Saragih suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. Dalam hal ini, ia akan diperiksa sebagai tersangka suap PLTU Riau-1 pada Jumat, 24 Mei 2019.

&quot;Untuk dengan kontrak kerjasama PLTU riau-1 besok pagi sekitar jam 10 ya,&quot; ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Permintaan KPK Dikabulkan, Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan
&quot;Memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB direktur utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya besok sekitar pukul 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Febri pun memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sofyan Basir. Oleh sebab itu, KPK berharap kalau mantan Dirut BRI tersebut bisa hadir dalam pemeriksaan esok hari.
&amp;nbsp;Baca juga: Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
&quot;Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang,&quot; ujar Febri.

Seperti diketahui sebelumnya, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap bersama dengan Eni Saragih suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
