<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPN Akan Lapor Sengketa Pilpres, MK: Kita Sudah Siap Menerima!</title><description>Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika pihaknya akan menerima  laporan gugatan PHPU baik pilres  atau pileg.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/24/605/2059871/bpn-akan-lapor-sengketa-pilpres-mk-kita-sudah-siap-menerima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/24/605/2059871/bpn-akan-lapor-sengketa-pilpres-mk-kita-sudah-siap-menerima"/><item><title>BPN Akan Lapor Sengketa Pilpres, MK: Kita Sudah Siap Menerima!</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/24/605/2059871/bpn-akan-lapor-sengketa-pilpres-mk-kita-sudah-siap-menerima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/24/605/2059871/bpn-akan-lapor-sengketa-pilpres-mk-kita-sudah-siap-menerima</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2019 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/24/605/2059871/bpn-akan-lapor-sengketa-pilpres-mk-kita-sudah-siap-menerima-pgvzjssbh9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir MK Fajar Laksono (Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/24/605/2059871/bpn-akan-lapor-sengketa-pilpres-mk-kita-sudah-siap-menerima-pgvzjssbh9.jpg</image><title>Jubir MK Fajar Laksono (Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika pihaknya akan menerima laporan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pilres atau pileg.

&amp;ldquo;Intinya MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima,&amp;rdquo; kata Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Bisakah Akhiri Polarisasi Politik?
Dikabarkan hari ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa pilpres ke MK. Fajar menuturkan jika dirinya belum mendapatkan informasi apakah BPN akan hadir hari ini mengingat sekarang merupakan batas tenggat waktu pendaftaran sengketa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada, belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja,&amp;rdquo; papar Fajar.
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo ke MK, Jimly Asshiddiqie Berharap Tak Ada Lagi Demonstrasi
Selain itu, Fajar pun mengingatkan agar saat melaporkan nanti BPN harus sesuai dengan mekanisme yang ada sama seperti sengketa pileg.

&amp;ldquo;Mekanismenya sama pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika pihaknya akan menerima laporan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pilres atau pileg.

&amp;ldquo;Intinya MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima,&amp;rdquo; kata Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Bisakah Akhiri Polarisasi Politik?
Dikabarkan hari ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa pilpres ke MK. Fajar menuturkan jika dirinya belum mendapatkan informasi apakah BPN akan hadir hari ini mengingat sekarang merupakan batas tenggat waktu pendaftaran sengketa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada, belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja,&amp;rdquo; papar Fajar.
&amp;nbsp;Baca juga: Prabowo ke MK, Jimly Asshiddiqie Berharap Tak Ada Lagi Demonstrasi
Selain itu, Fajar pun mengingatkan agar saat melaporkan nanti BPN harus sesuai dengan mekanisme yang ada sama seperti sengketa pileg.

&amp;ldquo;Mekanismenya sama pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
