<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mustofa Nahrawardaya Resmi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei</title><description>Direktorat Tinda Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060502/mustofa-nahrawardaya-resmi-jadi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-22-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060502/mustofa-nahrawardaya-resmi-jadi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-22-mei"/><item><title>Mustofa Nahrawardaya Resmi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060502/mustofa-nahrawardaya-resmi-jadi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-22-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060502/mustofa-nahrawardaya-resmi-jadi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-22-mei</guid><pubDate>Minggu 26 Mei 2019 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/26/337/2060502/mustofa-nahrawardaya-resmi-jadi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-22-mei-6fclw3xksG.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/26/337/2060502/mustofa-nahrawardaya-resmi-jadi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-22-mei-6fclw3xksG.JPG</image><title>Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
&quot;Sudah jadi tersangka,&quot; kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Rickynaldo menjelaskan, setelah ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bintaro, Mustofa yang juga Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu sedang menjalani pemeriksaan. &quot;Lagi diperiksa yang bersangkutan,&quot; ujar dia.

Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
&quot;Sudah jadi tersangka,&quot; kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Rickynaldo menjelaskan, setelah ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bintaro, Mustofa yang juga Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu sedang menjalani pemeriksaan. &quot;Lagi diperiksa yang bersangkutan,&quot; ujar dia.

Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.</content:encoded></item></channel></rss>
