<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidik Cecar Mustofa Nahrawardaya Pertanyaan soal Unggahan di Medsos</title><description>Tersangka kasus hoaks, Mustofa Nahrawardaya dicecar pertanyaan oleh penyidik Polri terkait unggahan di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060622/penyidik-cecar-mustofa-nahrawardaya-pertanyaan-soal-unggahan-di-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060622/penyidik-cecar-mustofa-nahrawardaya-pertanyaan-soal-unggahan-di-medsos"/><item><title>Penyidik Cecar Mustofa Nahrawardaya Pertanyaan soal Unggahan di Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060622/penyidik-cecar-mustofa-nahrawardaya-pertanyaan-soal-unggahan-di-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/26/337/2060622/penyidik-cecar-mustofa-nahrawardaya-pertanyaan-soal-unggahan-di-medsos</guid><pubDate>Minggu 26 Mei 2019 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/26/337/2060622/penyidik-cecar-mustofa-nahrawardaya-pertanyaan-soal-unggahan-di-medsos-LFGKmavQ4W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djuju Purwantoro, pengacara Mustofa Nahrawardaya, di Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/26/337/2060622/penyidik-cecar-mustofa-nahrawardaya-pertanyaan-soal-unggahan-di-medsos-LFGKmavQ4W.jpg</image><title>Djuju Purwantoro, pengacara Mustofa Nahrawardaya, di Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dicecar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahannya di media sosial (medsos) setelah diciduk pada Minggu dini hari tadi di rumahnya.
Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks terkait Aksi 22 Mei. Mustofa diduga menyebarkan informasi bohong mengenai adanya anggota Brimob yang menganiaya seorang remaja.
&quot;Mempertanyakan terkait posting-an lah kira-kira begitu,&quot; kata pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
(Baca juga:   Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kerusuhan 22 Mei)
 

Kendati begitu, Djuju menyebut sampai saat ini kliennya masih terus dilakukan pemeriksaan pasca-penangkapan dini hari tadi. Menurutnya, penyidik belum terlalu menyeluruh dan menyentuh subtansi dari perkara tersebut.
&quot;Belum komplet secara menyeluruh, baru konfirmasi identitas, maupun beberapa hal terkait yang diklarifikasi,&quot; tutur Djuju.
Mustofa diciduk di rumahnya kawasan Bintaro dini hari tadi atau menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
(Baca juga:   Istri Mustofa Nahrawardaya: Saya Belum Tahu Kuasa Hukum yang Dikirim BPN)
 

Surat perintah penangkapan terhadap Mustofa dituliskan terkait kasus dugaan hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (1) serta (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dicecar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahannya di media sosial (medsos) setelah diciduk pada Minggu dini hari tadi di rumahnya.
Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks terkait Aksi 22 Mei. Mustofa diduga menyebarkan informasi bohong mengenai adanya anggota Brimob yang menganiaya seorang remaja.
&quot;Mempertanyakan terkait posting-an lah kira-kira begitu,&quot; kata pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
(Baca juga:   Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kerusuhan 22 Mei)
 

Kendati begitu, Djuju menyebut sampai saat ini kliennya masih terus dilakukan pemeriksaan pasca-penangkapan dini hari tadi. Menurutnya, penyidik belum terlalu menyeluruh dan menyentuh subtansi dari perkara tersebut.
&quot;Belum komplet secara menyeluruh, baru konfirmasi identitas, maupun beberapa hal terkait yang diklarifikasi,&quot; tutur Djuju.
Mustofa diciduk di rumahnya kawasan Bintaro dini hari tadi atau menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
(Baca juga:   Istri Mustofa Nahrawardaya: Saya Belum Tahu Kuasa Hukum yang Dikirim BPN)
 

Surat perintah penangkapan terhadap Mustofa dituliskan terkait kasus dugaan hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (1) serta (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946.</content:encoded></item></channel></rss>
