<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PAN Prihatin Kadernya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks </title><description>Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay merasa prihatin usai Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2060684/pan-prihatin-kadernya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-hoaks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2060684/pan-prihatin-kadernya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-hoaks"/><item><title>PAN Prihatin Kadernya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2060684/pan-prihatin-kadernya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-hoaks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2060684/pan-prihatin-kadernya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-hoaks</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2019 04:32 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/27/337/2060684/pan-prihatin-kadernya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-hoaks-aBNkKgHM4w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saleh Patonan Daulay (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/27/337/2060684/pan-prihatin-kadernya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-hoaks-aBNkKgHM4w.jpg</image><title>Saleh Patonan Daulay (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay merasa prihatin usai Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019.
&amp;ldquo;Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustafa Nahra sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Saleh kepada Okezone di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Saleh menjelaskan jika sosok Mustofa memang dikenal sebagai aktivis media sosial yang dikenal dengan sikap kritisnya. &amp;ldquo;Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya,&amp;rdquo; imbuh dia.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Ditangkap 1 Hari Setelah Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya itu, dia juga menilai sikap Mustofa sudah bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. Sehingga dia berharap Korps Bhayangkara dapat bersikap profesional.
&amp;ldquo;Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya,&amp;rdquo; tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.</description><content:encoded>JAKARTA - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay merasa prihatin usai Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019.
&amp;ldquo;Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustafa Nahra sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Saleh kepada Okezone di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Saleh menjelaskan jika sosok Mustofa memang dikenal sebagai aktivis media sosial yang dikenal dengan sikap kritisnya. &amp;ldquo;Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya,&amp;rdquo; imbuh dia.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Ditangkap 1 Hari Setelah Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya itu, dia juga menilai sikap Mustofa sudah bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. Sehingga dia berharap Korps Bhayangkara dapat bersikap profesional.
&amp;ldquo;Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya,&amp;rdquo; tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.</content:encoded></item></channel></rss>
