<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Perdagangan Ilegal, KLHK Perkuat Penjagaan Satwa Langka Komodo</title><description>Komodo itu hendak dijual ke luar negeri secara ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2061018/ada-perdagangan-ilegal-klhk-perkuat-penjagaan-satwa-langka-komodo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2061018/ada-perdagangan-ilegal-klhk-perkuat-penjagaan-satwa-langka-komodo"/><item><title>Ada Perdagangan Ilegal, KLHK Perkuat Penjagaan Satwa Langka Komodo</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2061018/ada-perdagangan-ilegal-klhk-perkuat-penjagaan-satwa-langka-komodo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2061018/ada-perdagangan-ilegal-klhk-perkuat-penjagaan-satwa-langka-komodo</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2019 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/27/337/2061018/ada-perdagangan-ilegal-klhk-perkuat-penjagaan-satwa-langka-komodo-QEOR8nVtmt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komodo. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/27/337/2061018/ada-perdagangan-ilegal-klhk-perkuat-penjagaan-satwa-langka-komodo-QEOR8nVtmt.jpg</image><title>Komodo. (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan enam ekor satwa langka komodo yang hendak dijual ke luar negeri secara ilegal bukan berasal dari Taman Nasional Komodo. Hal tersebut diketahui setelah otoritas terkait melakukan tes deocyribo nucleic acid (DNA).
&quot;Uji DNA-nya terbukti bukan dari Taman Nasional. Jadi terbuktinya (enam komodo) itu dari Flores Utara,&quot; ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Wiratno mengatakan, ekosistem komodo yang berada di luar Taman Nasional harus bersama-sama dijaga, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga masyarakat. Ke depan, pemerintah beserta aparat penegak hukum akan menjaga betul satwa langka yang dilindungi supaya tidak dijual secara ilegal.
&quot;Kita di lapangan menjaga agar tidak terjadi lagi perburuan perburuan komodo di wilayah hutan lindung itu,&quot; ucapnya.



Lebih lanjut Wiratno menuturkan, komodo yang berada di luar taman nasional bisa menjadi aset wisata yang besar. Apalagi komodo sebagai satwa langka hanya ada di Indonesia.
&quot;Komodo seperti panda di China. Di dunia hanya ada di Indonesia,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Pria Asal NTT Ditangkap Usai Jual 41 Komodo Lewat Facebook

Enam komodo yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal itu rencananya dilepasliarkan di kawasan Taman Laut 17 Pulau Riung yang terletak di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
&quot;Lepasnya nanti kemungkinan di Riung 17 pulau taman wisata alam. Ini sebagai barang bukti dan kita minta kejaksaan untuk bisa kita lepas-liarkan. Kalau boleh sebelum putusan sudah bisa dilepasliarkan,&quot; tutur Wiratno.

Baca Juga : Identifikasi 3 Harimau Sumatera Baru, Taman Nasional Berbak-Sembilang Pasang Camera Trap


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan enam ekor satwa langka komodo yang hendak dijual ke luar negeri secara ilegal bukan berasal dari Taman Nasional Komodo. Hal tersebut diketahui setelah otoritas terkait melakukan tes deocyribo nucleic acid (DNA).
&quot;Uji DNA-nya terbukti bukan dari Taman Nasional. Jadi terbuktinya (enam komodo) itu dari Flores Utara,&quot; ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Wiratno mengatakan, ekosistem komodo yang berada di luar Taman Nasional harus bersama-sama dijaga, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga masyarakat. Ke depan, pemerintah beserta aparat penegak hukum akan menjaga betul satwa langka yang dilindungi supaya tidak dijual secara ilegal.
&quot;Kita di lapangan menjaga agar tidak terjadi lagi perburuan perburuan komodo di wilayah hutan lindung itu,&quot; ucapnya.



Lebih lanjut Wiratno menuturkan, komodo yang berada di luar taman nasional bisa menjadi aset wisata yang besar. Apalagi komodo sebagai satwa langka hanya ada di Indonesia.
&quot;Komodo seperti panda di China. Di dunia hanya ada di Indonesia,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Pria Asal NTT Ditangkap Usai Jual 41 Komodo Lewat Facebook

Enam komodo yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal itu rencananya dilepasliarkan di kawasan Taman Laut 17 Pulau Riung yang terletak di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
&quot;Lepasnya nanti kemungkinan di Riung 17 pulau taman wisata alam. Ini sebagai barang bukti dan kita minta kejaksaan untuk bisa kita lepas-liarkan. Kalau boleh sebelum putusan sudah bisa dilepasliarkan,&quot; tutur Wiratno.

Baca Juga : Identifikasi 3 Harimau Sumatera Baru, Taman Nasional Berbak-Sembilang Pasang Camera Trap


</content:encoded></item></channel></rss>
