<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril ke BPN: Link Berita Saja Enggak Bisa Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu</title><description>Yusril menilai, serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo-Sandi tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/27/605/2060927/yusril-ke-bpn-link-berita-saja-enggak-bisa-dijadikan-bukti-kecurangan-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/27/605/2060927/yusril-ke-bpn-link-berita-saja-enggak-bisa-dijadikan-bukti-kecurangan-pemilu"/><item><title>Yusril ke BPN: Link Berita Saja Enggak Bisa Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/27/605/2060927/yusril-ke-bpn-link-berita-saja-enggak-bisa-dijadikan-bukti-kecurangan-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/27/605/2060927/yusril-ke-bpn-link-berita-saja-enggak-bisa-dijadikan-bukti-kecurangan-pemilu</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2019 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/27/605/2060927/yusril-ke-bpn-link-berita-saja-enggak-bisa-dijadikan-bukti-kecurangan-pemilu-MvDDBLrAbh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/27/605/2060927/yusril-ke-bpn-link-berita-saja-enggak-bisa-dijadikan-bukti-kecurangan-pemilu-MvDDBLrAbh.jpg</image><title>Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya,&quot; kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK&amp;nbsp;
Yusril menerangkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.

&quot;Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
&quot;Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa,&quot; sambung Yusril.

Seperti diketahui, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke MK. Namun, BPN Prabowo-Sandi mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.

&quot;Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi,&quot; ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mustofa Nahra Jadi Tersangka, TKN: Memang Harus Diberi Pelajaran
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNS8yNS8xLzExOTczMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya,&quot; kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK&amp;nbsp;
Yusril menerangkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.

&quot;Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
&quot;Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa,&quot; sambung Yusril.

Seperti diketahui, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke MK. Namun, BPN Prabowo-Sandi mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.

&quot;Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi,&quot; ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mustofa Nahra Jadi Tersangka, TKN: Memang Harus Diberi Pelajaran
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNS8yNS8xLzExOTczMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
