<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8 Orang Ditangkap KPK di NTB Terdiri dari Pejabat, Penyidik Imigrasi dan Pihak Swasta</title><description>KPK mengamankan dalam orang dalam OTT di NTB, diduga terkait suap penguruzan izin tinggal WNA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061246/8-orang-ditangkap-kpk-di-ntb-terdiri-dari-pejabat-penyidik-imigrasi-dan-pihak-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061246/8-orang-ditangkap-kpk-di-ntb-terdiri-dari-pejabat-penyidik-imigrasi-dan-pihak-swasta"/><item><title>8 Orang Ditangkap KPK di NTB Terdiri dari Pejabat, Penyidik Imigrasi dan Pihak Swasta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061246/8-orang-ditangkap-kpk-di-ntb-terdiri-dari-pejabat-penyidik-imigrasi-dan-pihak-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061246/8-orang-ditangkap-kpk-di-ntb-terdiri-dari-pejabat-penyidik-imigrasi-dan-pihak-swasta</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2019 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061246/8-orang-ditangkap-kpk-di-ntb-terdiri-dari-pejabat-penyidik-imigrasi-dan-pihak-swasta-M26grcFl1Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto Aprilio Akbar/ANTARA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061246/8-orang-ditangkap-kpk-di-ntb-terdiri-dari-pejabat-penyidik-imigrasi-dan-pihak-swasta-M26grcFl1Y.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto Aprilio Akbar/ANTARA)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka sudah dibawa ke Polda NTB.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, OTT di NTB berlangsung sejak, Senin 27 Mei malam tadi, dan sampai, Selasa (28/5/2019) pagi sudah delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk pemeriksaan awal.
&amp;ldquo;Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,&amp;rdquo; katanya di Jakarta.
Mereka diamankan KPK diduga terkait praktik suap-menyuap pengurusan izin tinggal terhadap warga negara asing (WNA).
&amp;ldquo;Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dg izin tinggal WNA di sana,&amp;rdquo; ujar Laode.
&amp;ldquo;Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.&amp;rdquo;
(Baca juga: KPK OTT di NTB, 8 Orang Diamankan)
Sesuai hukum acara, lanjut Laode, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yg diamankan. &amp;ldquo;Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka sudah dibawa ke Polda NTB.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, OTT di NTB berlangsung sejak, Senin 27 Mei malam tadi, dan sampai, Selasa (28/5/2019) pagi sudah delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk pemeriksaan awal.
&amp;ldquo;Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,&amp;rdquo; katanya di Jakarta.
Mereka diamankan KPK diduga terkait praktik suap-menyuap pengurusan izin tinggal terhadap warga negara asing (WNA).
&amp;ldquo;Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dg izin tinggal WNA di sana,&amp;rdquo; ujar Laode.
&amp;ldquo;Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.&amp;rdquo;
(Baca juga: KPK OTT di NTB, 8 Orang Diamankan)
Sesuai hukum acara, lanjut Laode, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yg diamankan. &amp;ldquo;Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
