<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri: Penangkapan 10 Pelaku Hoaks Aksi 22 Mei untuk Melindungi Masyarakat</title><description>Dedi menerangkan, hoaks yang disemburkan para pelaku juga bermuatan ujaran kebencian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061265/polri-penangkapan-10-pelaku-hoaks-aksi-22-mei-untuk-melindungi-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061265/polri-penangkapan-10-pelaku-hoaks-aksi-22-mei-untuk-melindungi-masyarakat"/><item><title>Polri: Penangkapan 10 Pelaku Hoaks Aksi 22 Mei untuk Melindungi Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061265/polri-penangkapan-10-pelaku-hoaks-aksi-22-mei-untuk-melindungi-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061265/polri-penangkapan-10-pelaku-hoaks-aksi-22-mei-untuk-melindungi-masyarakat</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2019 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061265/polri-penangkapan-10-pelaku-hoaks-aksi-22-mei-untuk-melindungi-masyarakat-rJ9KsCVCYw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa aksi di Bawaslu pada 21 Mei. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061265/polri-penangkapan-10-pelaku-hoaks-aksi-22-mei-untuk-melindungi-masyarakat-rJ9KsCVCYw.jpg</image><title>Massa aksi di Bawaslu pada 21 Mei. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polri menyatakan penangkapan 10 orang penyebar hoaks terkait aksi 21-22 Mei untuk melindungi masyarakat dari kesalahan informasi di media sosial (medsos).

&quot;Penegakan hukum harus dilakukan karena untuk melindungi masyarakat juga. Ini bukan Hanya sekali saja,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dedi menerangkan, hoaks yang disemburkan para pelaku juga bermuatan ujaran kebencian. Sehingga, penegakan hukum merupakan langkah terakhir agar tak ada kesalahpahaman dalam literasi digital di medsos tersebut.

&quot;Jejak digital bisa menjadi alat bukti dan kita punya labfor digital. Kita tidak kalah dengan FBI standarnya sama standar internasional,&quot; tuturnya.



Menurut Dedi, pelaku penyebar hoaks dengan ujaran kebencian sengaja ingin membangkitkan emosi dan opini publik terkait aksi 21-22 Mei.

Ia pun menilai perbuatan para pelaku sangat berbahaya sehingga perlu dilakukan langkah-langkah meredam aksi kesepuluh pelaku tersebut guna memberikan informasi yang benar di masyarakat.

Baca Juga : Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoaks Terkait Aksi 21-22 Mei

&quot;Kita juga melakukan penegakan hukum untuk mitigasi,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Hoaks 22 Mei, TKN: Hukum Harus Ditegakkan


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polri menyatakan penangkapan 10 orang penyebar hoaks terkait aksi 21-22 Mei untuk melindungi masyarakat dari kesalahan informasi di media sosial (medsos).

&quot;Penegakan hukum harus dilakukan karena untuk melindungi masyarakat juga. Ini bukan Hanya sekali saja,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dedi menerangkan, hoaks yang disemburkan para pelaku juga bermuatan ujaran kebencian. Sehingga, penegakan hukum merupakan langkah terakhir agar tak ada kesalahpahaman dalam literasi digital di medsos tersebut.

&quot;Jejak digital bisa menjadi alat bukti dan kita punya labfor digital. Kita tidak kalah dengan FBI standarnya sama standar internasional,&quot; tuturnya.



Menurut Dedi, pelaku penyebar hoaks dengan ujaran kebencian sengaja ingin membangkitkan emosi dan opini publik terkait aksi 21-22 Mei.

Ia pun menilai perbuatan para pelaku sangat berbahaya sehingga perlu dilakukan langkah-langkah meredam aksi kesepuluh pelaku tersebut guna memberikan informasi yang benar di masyarakat.

Baca Juga : Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoaks Terkait Aksi 21-22 Mei

&quot;Kita juga melakukan penegakan hukum untuk mitigasi,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Hoaks 22 Mei, TKN: Hukum Harus Ditegakkan


</content:encoded></item></channel></rss>
