<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061337/ratna-sarumpaet-dituntut-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061337/ratna-sarumpaet-dituntut-6-tahun-penjara"/><item><title>Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061337/ratna-sarumpaet-dituntut-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061337/ratna-sarumpaet-dituntut-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2019 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061337/ratna-sarumpaet-dituntut-6-tahun-penjara-TqKRm4dKvd.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061337/ratna-sarumpaet-dituntut-6-tahun-penjara-TqKRm4dKvd.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,&amp;rdquo; kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).



JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

&amp;ldquo;Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,&amp;rdquo; tutur dia.

(Baca Juga: JPU Ragukan Keterangan Saksi dari Ratna Sarumpaet)

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah  melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,&amp;rdquo; kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).



JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

&amp;ldquo;Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,&amp;rdquo; tutur dia.

(Baca Juga: JPU Ragukan Keterangan Saksi dari Ratna Sarumpaet)

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah  melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
