<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061359/ini-alasan-jpu-tuntut-ratna-sarumpaet-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061359/ini-alasan-jpu-tuntut-ratna-sarumpaet-6-tahun-penjara"/><item><title>Ini Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061359/ini-alasan-jpu-tuntut-ratna-sarumpaet-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061359/ini-alasan-jpu-tuntut-ratna-sarumpaet-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2019 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061359/ini-alasan-jpu-berikan-tuntut-ratna-sarumpaet-6-tahun-penjara-wWSLPoLDfG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet dalam Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061359/ini-alasan-jpu-berikan-tuntut-ratna-sarumpaet-6-tahun-penjara-wWSLPoLDfG.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet dalam Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
JPU Daroe Tri Sadono mengatakan, alasan pihaknya mempertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet yang dianggapnya sudah membuat kegaduhan melalui berita bohongnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam pertimbangan memberikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan,&amp;rdquo; tutur Daroe di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan Daroe, hal yang memberatkan yakni Ratna Sarumpaet dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum,&amp;rdquo; tutur Daroe.
Sedangkan, kata Daroe, hal yang meringankan yakni Ratna mau mengakui kebohongannya dan meminta maaf.
Baca Juga:&amp;nbsp;JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh&amp;nbsp;
Jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Dia dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah  melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
JPU Daroe Tri Sadono mengatakan, alasan pihaknya mempertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet yang dianggapnya sudah membuat kegaduhan melalui berita bohongnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam pertimbangan memberikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan,&amp;rdquo; tutur Daroe di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan Daroe, hal yang memberatkan yakni Ratna Sarumpaet dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum,&amp;rdquo; tutur Daroe.
Sedangkan, kata Daroe, hal yang meringankan yakni Ratna mau mengakui kebohongannya dan meminta maaf.
Baca Juga:&amp;nbsp;JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh&amp;nbsp;
Jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Dia dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah  melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.</content:encoded></item></channel></rss>
