<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina</title><description>Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061372/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061372/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina"/><item><title>KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061372/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/28/337/2061372/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2019 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061372/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina-cScLo9LBNG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KKP tertibkan 21 rumpon ilegal Filipina. (Dok KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/28/337/2061372/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina-cScLo9LBNG.jpg</image><title>KKP tertibkan 21 rumpon ilegal Filipina. (Dok KKP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan &quot;rumpon&quot; ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina.
&quot;Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04  yang dinakhodai Capt Eko Priyono,&quot; ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.



&amp;ldquo;Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,&quot; tutur Agus.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap nelayan Filipina.



Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Juga : Pemerintah Tangkap 4 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna, Menteri Susi Geregetan

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Baca Juga : Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan &quot;rumpon&quot; ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina.
&quot;Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04  yang dinakhodai Capt Eko Priyono,&quot; ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.



&amp;ldquo;Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,&quot; tutur Agus.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap nelayan Filipina.



Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Juga : Pemerintah Tangkap 4 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna, Menteri Susi Geregetan

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Baca Juga : Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

</content:encoded></item></channel></rss>
