<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Bali Siapkan Data untuk Hadapi Gugatan di MK</title><description>KPU kabupaten/kota di Bali diminta untuk  mengoordinasikan penyiapan data menghadapi sengketa hasil Pemilihan Umum 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/605/2061363/kpu-bali-siapkan-data-untuk-hadapi-gugatan-di-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/28/605/2061363/kpu-bali-siapkan-data-untuk-hadapi-gugatan-di-mk"/><item><title>KPU Bali Siapkan Data untuk Hadapi Gugatan di MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/28/605/2061363/kpu-bali-siapkan-data-untuk-hadapi-gugatan-di-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/28/605/2061363/kpu-bali-siapkan-data-untuk-hadapi-gugatan-di-mk</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2019 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/28/605/2061363/kpu-bali-siapkan-data-untuk-hadapi-gugatan-di-mk-pXSd6x4Lvy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemilu (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/28/605/2061363/kpu-bali-siapkan-data-untuk-hadapi-gugatan-di-mk-pXSd6x4Lvy.jpg</image><title>Pemilu (Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota di daerah ini untuk mengoordinasikan penyiapan data dan barang bukti menghadapi sengketa atau gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

&quot;Dalam rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota ini, kami mengumpulkan komisioner divisi hukum dan divisi teknis. Hal ini terkait penyiapan data dan barang bukti sesuai materi yang diminta oleh KPU RI,&quot; kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Gianyar melansir laman Antaranews.
&amp;nbsp;Baca juga: KPU NTT Siapkan Bukti soal Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke MK
Terkait hasil Pemilu Legislatif 2019 di Bali, telah diajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umumnya (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan total ada tiga gugatan.

&quot;Satu gugatan datang dari Partai Gerindra terkait perolehan suara caleg DPRD provinsi untuk Dapil Bali 1 atas nama Wayan Sudiara, dan dua gugatan lagi dari Partai Berkarya. Namun untuk Partai Berkarya ini belum jelas gugatannya,&quot; ujar John.

Sedangkan, lanjut John, untuk gugatan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi masih bersifat umum dan global, sehingga pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
&amp;nbsp;Baca juga: BPN Sindir MK &quot;Mahkamah Kalkulator&quot;, PDIP: Namanya Juga Usaha
&quot;Sejauh ini, KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan barang bukti, data dan kronologis kegiatan pemilu pada setiap tahapan,&quot; ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu pula.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani juga mengaku sudah menyiapkan data-data pengawasan, bahkan sebelum adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

&quot;Yang digugat ini KPU, sedangkan kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi kami juga menyuplai data dari Bawaslu provinsi untuk kami berikan kepada Bawaslu RI,&quot; ujarnya lagi.

Jika diminta untuk memberikan keterangan di MK, lanjut dia, sebelumnya harus atas instruksi atau perintah dari Bawaslu RI.

&quot;Bahkan Bawaslu Provinsi semuanya telah dikumpulkan di Bawaslu RI untuk diberikan arahan terkait mekanisme memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu pula.
&amp;nbsp;Baca juga: TKN Sindir BPN: Tak Punya Bukti, Mereka Gunakan Narasi Politik
Ariyani menghormati upaya hukum yang dilakukan peserta Pemilu 2019 yang menyampaikan gugatan ke MK.

Meskipun telah diketahui bersama bahwa saat rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan itu, sebenarnya sudah diperbaiki, sudah dikoreksi mulai dari Panwascam, oleh Bawaslu Kabupaten, bahkan hingga di tingkat provinsi.</description><content:encoded>DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota di daerah ini untuk mengoordinasikan penyiapan data dan barang bukti menghadapi sengketa atau gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

&quot;Dalam rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota ini, kami mengumpulkan komisioner divisi hukum dan divisi teknis. Hal ini terkait penyiapan data dan barang bukti sesuai materi yang diminta oleh KPU RI,&quot; kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Gianyar melansir laman Antaranews.
&amp;nbsp;Baca juga: KPU NTT Siapkan Bukti soal Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke MK
Terkait hasil Pemilu Legislatif 2019 di Bali, telah diajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umumnya (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan total ada tiga gugatan.

&quot;Satu gugatan datang dari Partai Gerindra terkait perolehan suara caleg DPRD provinsi untuk Dapil Bali 1 atas nama Wayan Sudiara, dan dua gugatan lagi dari Partai Berkarya. Namun untuk Partai Berkarya ini belum jelas gugatannya,&quot; ujar John.

Sedangkan, lanjut John, untuk gugatan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi masih bersifat umum dan global, sehingga pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
&amp;nbsp;Baca juga: BPN Sindir MK &quot;Mahkamah Kalkulator&quot;, PDIP: Namanya Juga Usaha
&quot;Sejauh ini, KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan barang bukti, data dan kronologis kegiatan pemilu pada setiap tahapan,&quot; ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu pula.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani juga mengaku sudah menyiapkan data-data pengawasan, bahkan sebelum adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

&quot;Yang digugat ini KPU, sedangkan kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi kami juga menyuplai data dari Bawaslu provinsi untuk kami berikan kepada Bawaslu RI,&quot; ujarnya lagi.

Jika diminta untuk memberikan keterangan di MK, lanjut dia, sebelumnya harus atas instruksi atau perintah dari Bawaslu RI.

&quot;Bahkan Bawaslu Provinsi semuanya telah dikumpulkan di Bawaslu RI untuk diberikan arahan terkait mekanisme memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu pula.
&amp;nbsp;Baca juga: TKN Sindir BPN: Tak Punya Bukti, Mereka Gunakan Narasi Politik
Ariyani menghormati upaya hukum yang dilakukan peserta Pemilu 2019 yang menyampaikan gugatan ke MK.

Meskipun telah diketahui bersama bahwa saat rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan itu, sebenarnya sudah diperbaiki, sudah dikoreksi mulai dari Panwascam, oleh Bawaslu Kabupaten, bahkan hingga di tingkat provinsi.</content:encoded></item></channel></rss>
