<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar</title><description>Tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/29/337/2061697/eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan-kasus-makar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/29/337/2061697/eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan-kasus-makar"/><item><title>Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/29/337/2061697/eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan-kasus-makar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/29/337/2061697/eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan-kasus-makar</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2019 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/29/337/2061697/eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan-kasus-makar-kTZJygPRfu.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/29/337/2061697/eggi-sudjana-cabut-gugatan-praperadilan-kasus-makar-kTZJygPRfu.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (29/5/2019). Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution.

&quot;Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Pitra dalam persidangan.

(Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan)

Pitra tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi alasan pencabutan gugatan tersebut. Namun dirinya berharap agar hakim  mengabulkan permohonannya.

&quot;Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia,&quot; tuturnya.



Mendengar permohonan itu hakim tunggal Ratmoho mengabulkan permintaan kuasa hukum. &quot;Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 mei 2019,&quot; Kata Ratmoho.

(Baca Juga: Ustadz Sambo: Saya Nggak Pernah Berhubungan dengan Eggi Sudjana)

Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (29/5/2019). Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution.

&quot;Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Pitra dalam persidangan.

(Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan)

Pitra tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi alasan pencabutan gugatan tersebut. Namun dirinya berharap agar hakim  mengabulkan permohonannya.

&quot;Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia,&quot; tuturnya.



Mendengar permohonan itu hakim tunggal Ratmoho mengabulkan permintaan kuasa hukum. &quot;Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 mei 2019,&quot; Kata Ratmoho.

(Baca Juga: Ustadz Sambo: Saya Nggak Pernah Berhubungan dengan Eggi Sudjana)

Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
</content:encoded></item></channel></rss>
