<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tindaklanjuti KPK, 200 Instansi Larang Gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H</title><description>Imbauan penolakan gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H dari KPK sudah ditindaklanjuti 200 instansi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/31/337/2062496/tindaklanjuti-kpk-200-instansi-larang-gratifikasi-saat-idul-fitri-1440-h</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/31/337/2062496/tindaklanjuti-kpk-200-instansi-larang-gratifikasi-saat-idul-fitri-1440-h"/><item><title>Tindaklanjuti KPK, 200 Instansi Larang Gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/31/337/2062496/tindaklanjuti-kpk-200-instansi-larang-gratifikasi-saat-idul-fitri-1440-h</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/31/337/2062496/tindaklanjuti-kpk-200-instansi-larang-gratifikasi-saat-idul-fitri-1440-h</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2019 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/31/337/2062496/tindaklanjuti-kpk-200-instansi-larang-gratifikasi-saat-idul-fitri-1440-h-RoGHdvmw3e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: M Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/31/337/2062496/tindaklanjuti-kpk-200-instansi-larang-gratifikasi-saat-idul-fitri-1440-h-RoGHdvmw3e.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: M Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan sudah 200 instansi yang menindaklanjuti imbauan lembaga antirasuah terkait penolakan gratifikasi lebaran. 200 instansi tersebut terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian atau lembaga serta 18 BUMN.
&quot;Hingga Rabu, 29 Mei, KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya (Idul Fitri 1440 H),&quot; kata Febri lewat pesan singkat, Jumat (31/5/2019).
KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan penolakan gratifikasi lebaran tersebut. Terlebih, para pimpinan instansi yang telah mengultimatum bawahannya untuk tidak menerima apapun.

Sebelumnya, KPK telah menerima 44 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Lebaran 2019. Adapun, total nilai gratifikasi dari 44 laporan tersebut sebesar Rp39.183.000 dan SGD1.000.
(Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran)
Dari 44 laporan tersebut terdapat gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang SGD1.000 dari salah satu pemda. Tak hanya itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundan-undangan.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan sudah 200 instansi yang menindaklanjuti imbauan lembaga antirasuah terkait penolakan gratifikasi lebaran. 200 instansi tersebut terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian atau lembaga serta 18 BUMN.
&quot;Hingga Rabu, 29 Mei, KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya (Idul Fitri 1440 H),&quot; kata Febri lewat pesan singkat, Jumat (31/5/2019).
KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan penolakan gratifikasi lebaran tersebut. Terlebih, para pimpinan instansi yang telah mengultimatum bawahannya untuk tidak menerima apapun.

Sebelumnya, KPK telah menerima 44 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Lebaran 2019. Adapun, total nilai gratifikasi dari 44 laporan tersebut sebesar Rp39.183.000 dan SGD1.000.
(Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran)
Dari 44 laporan tersebut terdapat gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang SGD1.000 dari salah satu pemda. Tak hanya itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundan-undangan.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.</content:encoded></item></channel></rss>
