<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Pemkot Bogor Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik</title><description>Akan ada sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/31/338/2062321/asn-pemkot-bogor-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/31/338/2062321/asn-pemkot-bogor-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik"/><item><title>ASN Pemkot Bogor Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/31/338/2062321/asn-pemkot-bogor-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/31/338/2062321/asn-pemkot-bogor-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2019 04:08 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/30/338/2062321/asn-pemkot-bogor-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-wyUGsJbR22.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/30/338/2062321/asn-pemkot-bogor-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-wyUGsJbR22.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya melarang seluruh ASN Pemkot Bogor pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Pihaknya akan memberikan sanksi mereka yang melanggar aturan tersebut.

&quot;Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas saja, bukan untuk hal yang lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik,&quot; kata Bima, Kamis (30/5/2019).

Hal itu pun mengacu kepada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

&quot;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,&quot; tegasnya.


(Baca Juga: Mudik Lebaran 2019, 44 Kereta Diberangkatkan dari Stasiun Gambir)

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim menambahkan pihaknyanjuga menerima adanya himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.

&quot;Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi ikuti aturan yang ada,&quot; ujar Dedie.

Tidak hanya itu, terkait gratifikasi dan lainnya Dedie berharap ASN harus tetap memperhatikan undang-undang gratifikasi dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dimana gratifikasi dilarang bagi ASN.

&quot;Dedie berharap tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan. Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan,&quot; tutup mantan Direktur KPK itu.</description><content:encoded>BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya melarang seluruh ASN Pemkot Bogor pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Pihaknya akan memberikan sanksi mereka yang melanggar aturan tersebut.

&quot;Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas saja, bukan untuk hal yang lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik,&quot; kata Bima, Kamis (30/5/2019).

Hal itu pun mengacu kepada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

&quot;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,&quot; tegasnya.


(Baca Juga: Mudik Lebaran 2019, 44 Kereta Diberangkatkan dari Stasiun Gambir)

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim menambahkan pihaknyanjuga menerima adanya himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.

&quot;Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi ikuti aturan yang ada,&quot; ujar Dedie.

Tidak hanya itu, terkait gratifikasi dan lainnya Dedie berharap ASN harus tetap memperhatikan undang-undang gratifikasi dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dimana gratifikasi dilarang bagi ASN.

&quot;Dedie berharap tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan. Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan,&quot; tutup mantan Direktur KPK itu.</content:encoded></item></channel></rss>
