<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Persiapan KPU Menghadapi Sidang PHPU di MK</title><description>KPU terus melakukan persiapan guna menghadapi sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/31/605/2062505/ini-persiapan-kpu-menghadapi-sidang-phpu-di-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/31/605/2062505/ini-persiapan-kpu-menghadapi-sidang-phpu-di-mk"/><item><title>Ini Persiapan KPU Menghadapi Sidang PHPU di MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/31/605/2062505/ini-persiapan-kpu-menghadapi-sidang-phpu-di-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/31/605/2062505/ini-persiapan-kpu-menghadapi-sidang-phpu-di-mk</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2019 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/31/605/2062505/ini-persiapan-kpu-menghadapi-sidang-phpu-di-mk-fZQZ8iYoYQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/31/605/2062505/ini-persiapan-kpu-menghadapi-sidang-phpu-di-mk-fZQZ8iYoYQ.jpg</image><title>Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan materi guna menghadapi sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu persiapan yang dilakukan yakni mengundang KPU provinsi agar melakukan konsolidasi data.
&quot;Nah, ini KPU provinsi kita undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan permohon. Kan kemarin sudah mengajukan,&quot; kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
(Baca juga: KPU Gandeng 5 Kantor Pengacara untuk Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi)
 
Mengenai alat-alat bukti, ia menyatakan KPU sama sekali tidak menemui kendala dalam menghadapi setiap persidangan. Dengan catatan, permohonan bukti yang sudah diajukan pelapor tidak banyak berubah dari awal.

&quot;Nah, saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki. Nah, kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam, kita tidak perlu mengubah,&quot; tutur Arief.
&quot;Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan, karena KPU harus mengubah persiapannya juga,&quot; tambah Arief.
(Baca juga: &quot;Rahasia&quot; KPU Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK)
 
Sebagaimana diketahui, MK sudah menerima sebanyak 340 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Rinciannya, permohonan sengketa hasil pileg 339 yang terdiri dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD; kemudian 1 permohonan pilpres.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan materi guna menghadapi sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu persiapan yang dilakukan yakni mengundang KPU provinsi agar melakukan konsolidasi data.
&quot;Nah, ini KPU provinsi kita undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan permohon. Kan kemarin sudah mengajukan,&quot; kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
(Baca juga: KPU Gandeng 5 Kantor Pengacara untuk Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi)
 
Mengenai alat-alat bukti, ia menyatakan KPU sama sekali tidak menemui kendala dalam menghadapi setiap persidangan. Dengan catatan, permohonan bukti yang sudah diajukan pelapor tidak banyak berubah dari awal.

&quot;Nah, saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki. Nah, kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam, kita tidak perlu mengubah,&quot; tutur Arief.
&quot;Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan, karena KPU harus mengubah persiapannya juga,&quot; tambah Arief.
(Baca juga: &quot;Rahasia&quot; KPU Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK)
 
Sebagaimana diketahui, MK sudah menerima sebanyak 340 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Rinciannya, permohonan sengketa hasil pileg 339 yang terdiri dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD; kemudian 1 permohonan pilpres.</content:encoded></item></channel></rss>
