<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngeluh Sakit, Romahurmuziy Dirawat Inap di RS Polri</title><description>Penahanan Romi dibantarkan karena harus dirawat inap di RS Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/01/337/2062906/ngeluh-sakit-romahurmuziy-dirawat-inap-di-rs-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/01/337/2062906/ngeluh-sakit-romahurmuziy-dirawat-inap-di-rs-polri"/><item><title>Ngeluh Sakit, Romahurmuziy Dirawat Inap di RS Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/01/337/2062906/ngeluh-sakit-romahurmuziy-dirawat-inap-di-rs-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/01/337/2062906/ngeluh-sakit-romahurmuziy-dirawat-inap-di-rs-polri</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2019 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/01/337/2062906/ngeluh-sakit-romahurmuziy-dirawat-inap-di-rs-polri-oWvKqOdpnt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketum PPP Romahurmuziy (Romi). (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/01/337/2062906/ngeluh-sakit-romahurmuziy-dirawat-inap-di-rs-polri-oWvKqOdpnt.jpg</image><title>Ketum PPP Romahurmuziy (Romi). (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi kembali mengeluh sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporan itu, Romi dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari hasil diagnosa sementara pihak dokter, Romi harus dibawa ke RS untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani rawat inap.
&quot;RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap,&quot; kata Febri, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Dengan dirawat inap di RS Polri, masa penahanan Romi sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kini dibantarkan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/22/56415/286531_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5),&quot; ujar Febri.
(Baca juga: Sepupu Romi Kebagian Uang Panas Rp41,4 Juta untuk Modal Nyaleg di Gresik)
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. &amp;lrm;Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, &amp;lrm;Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi kembali mengeluh sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporan itu, Romi dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari hasil diagnosa sementara pihak dokter, Romi harus dibawa ke RS untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani rawat inap.
&quot;RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap,&quot; kata Febri, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Dengan dirawat inap di RS Polri, masa penahanan Romi sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kini dibantarkan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/22/56415/286531_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5),&quot; ujar Febri.
(Baca juga: Sepupu Romi Kebagian Uang Panas Rp41,4 Juta untuk Modal Nyaleg di Gresik)
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. &amp;lrm;Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, &amp;lrm;Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
</content:encoded></item></channel></rss>
