<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan </title><description>Tersangka menyebarkan hoaks penyerangan masjid karena terbakar emosi saat aksi 21 Mei 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/03/337/2063340/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penyerangan-masjid-di-petamburan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/03/337/2063340/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penyerangan-masjid-di-petamburan"/><item><title>Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/03/337/2063340/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penyerangan-masjid-di-petamburan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/03/337/2063340/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penyerangan-masjid-di-petamburan</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2019 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/03/337/2063340/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penyerangan-masjid-di-petamburan-AWM4aM6dXf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/03/337/2063340/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penyerangan-masjid-di-petamburan-AWM4aM6dXf.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Fitriadin yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui akun Facebook-nya bernama Adi Bima terkait penyerangan di Masjid Petamburan, Jakarta Barat.
&quot;Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (3/6/2019).
Dari hasil interogasi, perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.
Tersangka juga ditengarai pendukung salah satu calon presiden (capres) dan wakil presiden. Namun, polisi tak merilis identitas capres yang didukung oleh pelaku tersebut.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/23/57408/292422_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi 22 Mei: Bentrok Massa Aksi dengan Polisi di Depan Gedung Bawaslu&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di Sri Langka,&quot; ujar Dedi.
Dalam penangkapan itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua sim card.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Rumah Ibadah di Sorong Dibakar Massa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
&quot;Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara,&quot; tutur Dedi.

Baca Juga : Penyebar Hoaks 'Pemerintah Disusupi Komunis' Ternyata Sudah Jadi WNI

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Fitriadin yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui akun Facebook-nya bernama Adi Bima terkait penyerangan di Masjid Petamburan, Jakarta Barat.
&quot;Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (3/6/2019).
Dari hasil interogasi, perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.
Tersangka juga ditengarai pendukung salah satu calon presiden (capres) dan wakil presiden. Namun, polisi tak merilis identitas capres yang didukung oleh pelaku tersebut.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/23/57408/292422_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi 22 Mei: Bentrok Massa Aksi dengan Polisi di Depan Gedung Bawaslu&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di Sri Langka,&quot; ujar Dedi.
Dalam penangkapan itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua sim card.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Rumah Ibadah di Sorong Dibakar Massa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
&quot;Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara,&quot; tutur Dedi.

Baca Juga : Penyebar Hoaks 'Pemerintah Disusupi Komunis' Ternyata Sudah Jadi WNI

</content:encoded></item></channel></rss>
