<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan Protokol</title><description>Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak berswafoto di tengah jalan protokol Ibu Kota yang lengang di hari libur Lebaran</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/07/338/2064243/polisi-imbau-masyarakat-tak-swafoto-di-tengah-jalan-protokol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/07/338/2064243/polisi-imbau-masyarakat-tak-swafoto-di-tengah-jalan-protokol"/><item><title>Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan Protokol</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/07/338/2064243/polisi-imbau-masyarakat-tak-swafoto-di-tengah-jalan-protokol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/07/338/2064243/polisi-imbau-masyarakat-tak-swafoto-di-tengah-jalan-protokol</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2019 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/07/338/2064243/polisi-imbau-masyarakat-tak-swafoto-di-tengah-jalan-protokol-aCIp7wjz0k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta Lengang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/07/338/2064243/polisi-imbau-masyarakat-tak-swafoto-di-tengah-jalan-protokol-aCIp7wjz0k.jpg</image><title>Jakarta Lengang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak berswafoto di tengah jalan protokol Ibu Kota yang lengang di hari libur Lebaran. Pasalnya itu dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
&quot;Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi karena dapat mengakibatkan kejadian yang dapat mebimbulkan fatalitas bagi dirinya maupun bagi orang lain,&quot; ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada wartawan, Jumat (7/5/2019).
Nasir menjelaskan, melakukan swafoto di tengah jalan protokol sangat tidak elok. Karenanya, ia mengimbau masyarakat dapat berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut.
&amp;ldquo;Memang itu tidak elok, tapi sebelum melakukan itu masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain,&amp;rdquo; ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Menurun: 97 Orang Meninggal 71 Luka Berat
Nasir menambahkan, jalanan protokol Ibu Kota yang tidak padat seperti biasanya bukan berarti bebas dari bahaya. Menurut dia, jalanan yang lengang pada umumnya memancing pengendara untuk memacu kendaraanya lebih kencang.
&quot;Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,&amp;rdquo; imbuh dia.
Nasir mengatakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor serta pejalan kaki. Di luar itu maka bukan fungsi jalan.
&quot;Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak berswafoto di tengah jalan protokol Ibu Kota yang lengang di hari libur Lebaran. Pasalnya itu dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
&quot;Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi karena dapat mengakibatkan kejadian yang dapat mebimbulkan fatalitas bagi dirinya maupun bagi orang lain,&quot; ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada wartawan, Jumat (7/5/2019).
Nasir menjelaskan, melakukan swafoto di tengah jalan protokol sangat tidak elok. Karenanya, ia mengimbau masyarakat dapat berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut.
&amp;ldquo;Memang itu tidak elok, tapi sebelum melakukan itu masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain,&amp;rdquo; ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Menurun: 97 Orang Meninggal 71 Luka Berat
Nasir menambahkan, jalanan protokol Ibu Kota yang tidak padat seperti biasanya bukan berarti bebas dari bahaya. Menurut dia, jalanan yang lengang pada umumnya memancing pengendara untuk memacu kendaraanya lebih kencang.
&quot;Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,&amp;rdquo; imbuh dia.
Nasir mengatakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor serta pejalan kaki. Di luar itu maka bukan fungsi jalan.
&quot;Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
