<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pidana Pencucian Uang</title><description>KPK buka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (&amp;lrm;TPPU) terhadap pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim&amp;lrm;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/10/337/2065063/kpk-buka-peluang-jerat-sjamsul-nursalim-dengan-pidana-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/10/337/2065063/kpk-buka-peluang-jerat-sjamsul-nursalim-dengan-pidana-pencucian-uang"/><item><title>KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pidana Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/10/337/2065063/kpk-buka-peluang-jerat-sjamsul-nursalim-dengan-pidana-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/10/337/2065063/kpk-buka-peluang-jerat-sjamsul-nursalim-dengan-pidana-pencucian-uang</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2019 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/10/337/2065063/kpk-buka-peluang-jerat-sjamsul-nursalim-dengan-pidana-pencucian-uang-ZcdQ05r63G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/10/337/2065063/kpk-buka-peluang-jerat-sjamsul-nursalim-dengan-pidana-pencucian-uang-ZcdQ05r63G.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (&amp;lrm;TPPU) terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim&amp;lrm;.
Hal itu diupayakan KPK untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret Sjamsul.&amp;lrm;
&quot;Tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan TPPU,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Syarief menjelaskan, penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kepada Sjamsul Nursalim sebagai tersangka korupsi telah cukup untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, tekan Syarief, untuk menelusuri aset Sjamsul Nursalim dengan maksimal, pihaknya akan menerapkan pasal TPPU.
&quot;Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini,&quot; katanya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBI
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel. Salah satu perusahaa yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).
Nama Sjamsul memang tid&amp;lrm;ak tertera sebagai pemilik Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut.   Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos.
Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (&amp;lrm;TPPU) terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim&amp;lrm;.
Hal itu diupayakan KPK untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret Sjamsul.&amp;lrm;
&quot;Tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan TPPU,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Syarief menjelaskan, penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kepada Sjamsul Nursalim sebagai tersangka korupsi telah cukup untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, tekan Syarief, untuk menelusuri aset Sjamsul Nursalim dengan maksimal, pihaknya akan menerapkan pasal TPPU.
&quot;Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini,&quot; katanya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBI
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel. Salah satu perusahaa yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).
Nama Sjamsul memang tid&amp;lrm;ak tertera sebagai pemilik Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut.   Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos.
Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.</content:encoded></item></channel></rss>
